DISKUSI TOKOH II PEKAN KONSTITUSI: WEWENANG MK TAK HANYA MENGHITUNG SUARA
Selasa, 23 Desember 2008
| 08:30 WIB
“Dalam perkara perselisihan hasil pemilu, wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dibelenggu hanya untuk menghitung suara,” tegas Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD dalam acara Diskusi Tokoh bertema “Refleksi Penyelenggaraan Pemilu dan Mekanisme Demokrasi Setelah Perubahan UUD 1945”, Senin (22/12), di Aula Gedung MK.
Mahfud menambahkan, lebih dari itu MK wajib mencari keadilan atas pelanggaran prinsip-prinsip Pemilu yang demokratis, jujur dan adil. ”MK memang tidak boleh mengadili pelanggaran Pemilu. Namun ketika MK melihat adanya prinsip yang dilanggar dalam pelaksanaan Pemilu, MK akan mengadilinya.”
Apakah tindakan MK yang melebihi kewenangannya ini bisa dikatakan benar? Mahfud menjelaskan selain sebagai corong hukum, hakim pun bisa menjadi penemu hukum. ”Nah, saat ini MK hendak melihat fungsi pengadilan dalam tataran yang progresif. Jadi, saya kira, kita perlu melakukan penerobosan hukum untuk membangun hukum di Indonesia. Asalkan tidak bertentangan dan tidak curang dengan hukum,” pungkas Mahfud. (Kencana Suluh Hikmah)
Foto: Dok. Humas MK/Kencana SH