KESAKSIAN MANTAN NAPI DALAM PEMILUKADA BENGKULU SELATAN
Senin, 22 Desember 2008
| 14:25 WIB
Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mensyaratkan bahwa seorang yang pernah dihukum penjara lebih dari 5 tahun tidak dapat menjadi kandidat calon dalam pemilukada. Ketentuan tersebut digunakan Pemohon, Pasangan Calon H. Reskan Effendi-Dr. drh. Rohidin Mersyah, MMA, untuk menggugat Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan No. 59 Tahun 2008 yang menetapkan Pasangan H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H. sebagai Pasangan Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Putaran II Tahun 2008, dalam sidang Sengketa Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Daerah (Pemilukada) Bengkulu Selatan, Jumat (19/12), di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Kuasa Hukumnya, Andi M. Asrun, Pemohon menghadirkan beberapa saksi yang menguatkan argumen mereka bahwa H. Dirwan Mahmud, S.H. pernah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun, dari tahun 1985 hingga 1992, di LP Cipinang Jakarta Timur. Saksi pertama yang diajukan Pemohon, M. Zayadi, mengungkapkan bahwa dia meyakini pernah menjalani hukuman bersama Dirwan Mahmud di Lembaga Pemasyarakatan kelas I tersebut dengan kasus yang berbeda. Saksi juga mengatakan bahwa pada masa menjalani hukuman kurungan tersebut, Dirwan Mahmud, terpidana dalam kasus pembunuhan yang dilakukannya di wilayah hukum Jakarta Timur, menggunakan nama yang berbeda. “Pada waktu itu, Dirwan Mahmud menggunakan nama alias Roy Irawan bin Mahmud Amran, yang biasa dipanggil Roy.” jelas Zayadi yang dipenjara karena kasus pemboman di Jakarta pada tahun 1984. Untuk menegaskan kebenaran informasi yang diberikan Saksi, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menanyakan bagaimana saksi dapat mengidentifikasi bahwa Roy Irawan yang dikenalnya di penjara adalah orang yang sama dengan Dirwan Mahmud. Saksi menjelaskan, “Ada kawan yang menunjukkan fotonya,” ujar saksi menambahkan. Saksi lain yang dihadirkan Pemohon juga mendukung pernyataan M. Zayadi yang ketika dipenjara juga mengajar Roy Irawan mengaji Al-Quran. Haryanto atau biasa dipanggil Yan pernah menjalani hukuman penjara di tempat yang sama. Dia mengaku telah mengenal Dirwan Mahmud sebelum masuk penjara karena mereka berasal dari daerah yang sama. “Pada waktu pertama bertemu, saya memanggil dia dengan sebutan Wan. Dia langsung mendekat (dan mengatakan), “Yan di sini nama saya Roy Irawan,” Jadi dia yang menyatakan.” jelasnya. Terlepas dari permasalahan seputar apakah Dirwan Mahmud merupakan orang yang sama dengan Roy Irawan, seorang mantan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Majelis Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Prof. Maria Farida Indrati juga mendengar keterangan dari beberapa saksi yang menjelaskan pelanggaran yang kerap terjadi seputar seputar pelaksanaan pemilukada. Seperti umumnya terjadi, para saksi mengemukakan pelanggaran terkait dengan adanya money politics dan adanya pelanggaran yang terkait dengan pemilih, misalnya: adanya pemilih yang terdaftar dalam putaran pertama namun tidak terdaftar dalam putaran kedua dan adanya pemilih yang mendapat surat suara lebih dari satu. Selain mendengarkan keterangan Saksi dari pihak Pemohon, Majelis Hakim Konstitusi juga mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait atas Permohonan yang diajukan Pemohon, selain mengesahkan daftar bukti. Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (22/12) pukul 11.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Termohon dan Pihak Terkait sekaligus menyerahkan kesimpulan dari masing-masing pihak. Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati menekankan pada para pihak untuk tidak terlambat. “Saya mohon tidak terlambat karena Sidang di MK itu tepat waktu,” ingatnya. (Yogi Djatnika) Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW