”Dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon seyogyanya adalah rekayasa Pemohon, seolah-olah Termohon telah melakukan kesalahan dan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” jelas Fadillah Hudri Lubis selaku Kuasa Hukum Termohon, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Selatan.
Hal ini disampaikan pada sidang kedua Sengketa Pemilukada Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/12). Perkara No. 55/PHPU.D-VI/2008 ini dimohonkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Drs. H. Rahmad Pardamean Hasibuan dan Drs. H. Aminusin M. Harahap, AMK.
Dalam dalilnya Pemohon menilai tahapan pilkada melanggar hukum seperti, saksi Pemohon yang tidak mendapatkan formulir C1, adanya warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak mendapatkan undangan untuk memilih, “adanya pemberian barang atau uang dengan janji harus memilih Pasangan Calon nomor urut 7 dan sejumlah pelanggaran-pelanggaran lain yang berpengaruh pada hasil penghitungan,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Andi M. Asrun.
Menjawab pernyataan Pemohon, Fadil menjelaskan kecamatan-kecamatan yang diduga terdapat pelanggaran seperti, Kecamatan Barumun (Desa Pasar Sibuhuan), Kecamatan Ulu Barumun (Desa Paringgonan dan Desa Sibual-buali), Kecamatan Sosa (Desa Hapung, Desa Sungai Jior, Desa Mondang, dan Desa Sisoma), Kecamatan Huristak (Desa Bonang dan Desa Tanjung Morang), dan beberapa kecamatan lainnya adalah tidak benar. Menurutnya koreksi-koreksi yang dilaporkan oleh Pemohon tidak berpengaruh terhadap jumlah perolehan suara masing-masing pasangan calon. “Terhadap Formulir DA1-KWK ternyata hanya merupakan catatan yang tidak mempunyai pengaruh besar terhadap perolehan suara,” tegas Fadil
Sidang yang semula turut dijadwalkan Pembuktian ditunda pada Kamis (18/12), dikarenakan saksi-saksi Pemohon yang belum siap. (Andhini Sayu Fauzia)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW