Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan Bambang Hariyanto, seorang konsultan pendidikan, yang mempermasalahkan Pasal 28 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait dengan adanya pengaturan mengenai pendidikan jalur formal dan informal, Selasa, (16/12) di Ruang Sidang MK.
Bambang Hariyanto telah mengirimkan surat bertanggal 10 Desember 2008, perihal Permohonan Penarikan Nomor 48/PUU-VI/2008, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi tanggal 10 Desember 2008. Akan tetapi, dalam surat tersebut alasan penarikan kembali permohonan tidak jelaskan.
Dalam sidang sebelumnya (4/12), Majelis Panel Pemeriksaan Pendahuluan yang diketuai Hakim Konstitusi Achmad Sodiki memang menyarankan Bambang untuk mempertimbangkan kembali permohonannya, karena ketidakjelasan kerugian konstitusional atas undang-undang tersebut. Nyatanya, Bambang pun menarik kembali permohonannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan, dan penarikan kembali tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali Oleh karenanya, terhadap permohonan penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim bertanggal 12 Desember 2008 menetapkan, penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 48/PUU-VI/2008 beralasan dan tidak bertentangan dengan undang-undang, sehingga, permohonan penarikan kembali tersebut dapat dikabulkan.
”Menyatakan perkara Nomor 48/PUU-VI/2008 perihal Pengujian Pasal 28 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,” tegas Ketua MK, Mahfud MD.
Dengan demikian, Bambang tidak dapat lagi mengajukan kembali permohonan yang sama ke MK.(Iwe)
Foto: Dokumentasi Humas MK (Wiwik BW)