Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara (KPUD Taput) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2008 bertanggal 23 November 2008, sepanjang mengenai hasil rekapitulasi penghitungan suara di 14 Kecamatan dari 15 Kecamatan se-Kabupaten Taput. Putusan ini dibacakan Selasa (16/12) di Ruang Sidang Pleno MK.
14 Kecamatan tersebut antara lain, Kecamatan Pahae Julu, Kecamatan Garoga, Kecamatan Pagaran, Kecamatan Siborong-borong, Kecamatan Simangumban, Kecamatan Parmonangan, Kecamatan Pahae Jae, Kecamatan Pangaribuan, Kecamatan Sipahutar, Kecamatan Sipoholon, Kecamatan Adian Koting, Kecamatan Siatas Barita, Kecamatan Purba Tua, dan Kecamatan Tarutung. Hanya satu kecamatan yang tidak diwajibkan melakukan pemungutan suara ulang, yaitu Kecamatan Muara.
MK, dalam perkara No. 49/PHPU.D-VI/2008 ini, juga memerintahkan KPUD Taput untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilukada di Kabupaten Taput, sebab MK menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran serius dan signifikan yang mempengaruhi perolehan suara terbukti secara sah dan meyakinkan, yang mempengaruhi perolehan suara sehingga mencederai konstitusi, demokrasi, dan hak-hak warga negara sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang tidak dibenarkan terjadi di negara hukum Republik Indonesia.
MK juga memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara dan Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara untuk mengawasi pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya agar asas dan semangat Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat ditegakkan.
Mahkamah dalam mengadili perkara Pemilukada pada umumnya, in casu Pemilukada di Kabupaten Taput, tidak hanya merujuk pada objek formal perselisihan Pemilukada an sich sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 PMK 15/2008, melainkan Mahkamah harus menggali dan menemukan kebenaran hukum dan keadilan sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.
“Dalam upaya mewujudkan keadilan prosedural dan keadilan substantif, serta asas manfaat demi supremasi konstitusi, hukum, dan demokrasi, Mahkamah telah menilai seluruh keterangan para pihak, bukti-bukti surat, dan saksi-saksi di persidangan sesuai dengan tugas dan fungsi Mahkamah sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi, serta pelindung hak-hak asasi manusia,” tegas Ketua MK, Mahfud MD ketika membacakan konklusi putusan.
Dalam persidangan, MK temukan fakta hukum, pada beberapa kecamatan tertentu, nyata-nyata terjadi pelanggaran serius dan signifikan yang mempengaruhi perolehan suara yang antara lain berupa.
1. Membiarkan NIK ganda tanpa melakukan pemutakhiran data sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Membiarkan pembagian 2.714 Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara atau surat undangan memilih (Model C6-KWK); membiarkan terjadinya pemberian uang (money politic);
3. membiarkan adanya pencoblosan yang dilakukan oleh beberapa orang yang tidak dikenal yang diantar dengan empat mobil merk Toyota Kijang (36 orang menurut Januari Hutauruk, 61 orang menurut Hotma Hutauruk) di TPS 3 Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon yang melakukan pencoblosan dengan tanpa dipanggil langsung masuk ke bilik suara secara bergantian, 10 orang sekali masuk;
4. tidak melaksanakan kewajiban menetapkan Pasangan Calon Terpilih sehari setelah rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan oleh Termohon, walaupun Termohon beralasan bahwa perkara yang diajukan ke Pengadilan;
5. Negeri Tarutung tentang perbuatan melanggar hukum belum mendapat putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
6. tidak melakukan tindakan atas terjadinya pengerahan 300 orang pemilih yang bukan berasal dari daerah pemilihan yang bersangkutan.
(Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW