Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemilu kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (16/12), di Gedung MK dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Perkara No. 55/PHPU.D-VI/2008 ini dimohonkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Drs. H. Rahmad Pardamean Hasibuan dan Drs. H. Aminusin M. Harahap, AMK serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) sebagai Termohon.
Para Pemohon menggugat Surat Keputusan KPU Kabupaten Tapsel (Termohon) Nomor 084 tertanggal 5 Desember 2008 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Padang Lawas Putaran Kedua Tahun 2008 yang memenangkan pasangan nomor urut 7, Basyrah Lubis, SH dan H. Ali Sutan Harahap (STO) dengan perolehan 51.411 suara sah.
Menurut Pemohon perolehan yang didapatkan olehnya tidak disebutkan atau tidak menjadi bagian dari Keputusan KPU Kabupaten Tapsel Nomor 084 maupun dalam Berita Acara Nomor 086/KPU-PL/XII/2008. Hal tersebut membuktikan penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Padang Lawas Putaran II Kedua Tahun 2008 berjalan secara tidak adil, jujur, tidak transparan serta cenderung memihak.
Selain itu, Pemohon juga menilai tahapan pilkada melanggar hukum seperti, saksi Pemohon yang tidak mendapatkan formulir C1, adanya warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak mendapatkan undangan untuk memilih, “adanya pemberian barang atau uang dengan janji harus memilih Pasangan Calon nomor urut 7 dan sejumlah pelanggaran-pelanggaran lain yang berpengaruh pada hasil penghitungan,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Andi M. Asrun.
Berdasarkan hal-hal tersebut Pemohon meminta MK, pertama, menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Keputusan KPU Kabupaten Padang Lawas, Propinsi Sumatera Utara Nomor 084 tertanggal 05 Desember 2008 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Padang Lawas Putaran II (Kedua) Tahun 2008. Kedua, menetapkan Pemohon sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati PEmilukada Kabupaten Padang Lawas, Propinsi Sumatera Utara. Ketiga, menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada yang sah adalah Pemohon Drs. H. Rahmad Pardamean Hasibuan dan Drs. H. Aminusin M. Harahap, AMK sebesar 58.630 suara dan pasangan calon nomor urut 7 Basyrah Lubis, SH dan H. Ali Sutan Harahap sebesar 37.250 suara.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (17/12) pukul 15.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Perkara dan Pengesahan Bukti-bukti. (Andhini Sayu Fauzia)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW