Jakarta - Kasus kecurangan serupa yang terjadi di Pilkada Jatim sangat mungkin terulang di Pemilu 2009 dan Pilpres. Karena itu KPU harus siap jika nanti Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan serupa, yakni pengulangan pemungutan suara.
"Sangat mungkin pemilu legislatif akan ada pengulangan, pilpres putaran pertama ada pengulangan, pilpres putaran kedua ada pengulangan. Kalau KPU tidak siap, bisa-bisa Oktober 2009 kita belum punya presiden baru," ujar ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin dalam diskusi "Dampak Keputusan MK terhadap Pilkada Jatim" di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2008).
"Kalau sudah begitu siapa yang salah? Penyelenggara pemilu, karena mereka tidak siap," imbuhnya.
Irman menerangkan, MK telah melakukan terobosan dengan putusan yang dikeluarkannya. Di tahun 2004, hasil putusan MK terkait sengketa pemilihan presiden bersifat kuantitatif, yakni hanya persoalan hitung menghitung hasil perolehan suara. Dalam Pilkada Jatim, putusan MK telah merambah ranah yang lebih substantif. "Masa menjaga konstitusi hanya dengan kalkulator," candanya dengan serius.
Kekhawatiran serupa diungkapkan Koordinator Nasional JPPR Jeirry Sumampow. Penyelenggara pemilu mulai dari sekarang harus menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi jika kasus Pilkada Jatim terulang di Pemilu 2009.
"Putusan MK ini terlalu maju. Regulasi kita tidak disetting untuk menghadapi itu sehingga penyelenggara pemilu tidak siap," ujarnya.
(sho/iy)
Sumber www.detik.com (15/12/2008)
Foto Dokumentasi Humas MK