JAKARTA -- Sebanyak enam partai politik kemarin mengajukan hak uji materi atau judicial review atas Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi kemarin. Mereka meminta agar Pasal 9 Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dibatalkan.
Ketentuan itu menyebutkan "Pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden".
Partai yang mengajukan adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Indonesia Sejahtera, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Buruh, Partai Republika Nusantara, dan Partai Demokrasi Pembaruan. Permohonan itu didaftarkan langsung oleh Ketua Umum Partai Hanura Wiranto.
Menurut Wiranto, dengan adanya pembatasan ini pemilu mendatang tidak akan menghasilkan pemimpin yang dapat membawa kemajuan. “Ini hanya akan memberi kesempatan terjadinya status quo, atau istilah yang saya dengar dari masyarakat, "itu-itu lagi, itu-itu lagi",” kata Wiranto dalam jumpa pers di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Partai Bulan Bintang juga telah meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan tersebut. Mereka menilai Pasal 9 dan Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan Pasal 6-A ayat 2 dan Pasal 22-E ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Hadir dalam pendaftaran permohonan hak uji materi itu Amelia Yani, Ketua Partai Peduli Rakyat Nasional, dan salah satu ketua Partai Demokrasi Nasional, Roy B.B. Janis.
Wiranto menambahkan, awalnya Partai Kebangkitan Nasional Ulama dan Partai Matahari Bangsa juga ikut sebagai pemohon. “Mereka sedang sibuk, urusan-urusan internal,” ujarnya. Menurut dia, enam partai ini menunjuk 121 advokat sebagai kuasa hukum untuk maju dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Wiranto berharap majelis hakim konstitusi tidak terkooptasi dan terintervensi oleh kepentingan partai politik. SUTARTO
Sumber: http://www.korantempo.com/
Foto: Dokumentasi Humas MK (Denny F)