Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Senin (15/12), di ruang sidang Pleno Gedung MK, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Perkara ini dimohonkan oleh Narliswandi Piliang alias Iwan Piliang yang menjadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan Alvin Lie . Iwan dijerat dengan hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar terkait tulisannya pada blog pribadinya. Tulisan Iwan dalam blog tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik sehingga dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang dilarang dalam menggunakan media internet. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
“Bagi saya yang bekerja menulis tanpa honor, hal ini sesungguhnya menjadi beban ancaman laksana pembunuhan,” ujar Iwan saat membacakan permohonannya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Menurut Pemohon, Pasal 27 ayat (3) UU ITE menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) dan multitafsir. Selain itu Pemohon menganggap pemberlakuan ketentuan tersebut dalam UU ITE menyebabkan hak konstitusionalnya untuk mengeluarkan pendapat melalui internet yang didasarkan pada fakta-fakta telah dikurangi dan/atau dirugikan. Bagi Pemohon, internet adalah wahana kebebasan berpendapat, berekspresi dalam mengeluarkan pikiran, meski harus menuruti etika dan kaidah-kaidah kesusilaan, kesopanan, dan hukum.
Untuk itu, Pemohon minta MK agar menyatakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Menanggapi Permohonan tersebut, Ketua Panel Majelis Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi menyarankan agar Pemohon memfokuskan alasan permohonan. “Di antara sebelas alasan Saudara, alasan mana yang merugikan hak konstitusional Saudara,” ujar Arsyad.
Sementara anggota Panel Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menyarankan supaya Pemohon memasukkan materi sanksi pidana yang dimuat pada Pasal 45 UU ITE dalam Petitum Permohonan. “Karena yang diancamkan pada Saudara adalah sanksi dalam pasal tersebut,” terang Maruarar. (Andhini Sayu Fauzia)
Foto : Dokumentasi Humas MK (Yogi DJ)