“Saya yakin kita semua disini memiliki komitmen yang sama untuk mensukseskan Pemilu 2009,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud MD, di hadapan sekitar empat ratus pengurus berbagai parpol saat membuka acara Temu Wicara Mahkamah Konstitusi dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2009 tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Jumat (12/12) di Jakarta.
Sepanjang 2009, agenda politik nasional akan dipenuhi dengan pesta demokrasi. Diawali dengan pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR, DPRD, dan DPD, kemudian dilanjutkan dengan pemilu eksekutif untuk memilih presiden dan wakil presiden. Menurut Mahfud, agenda politik tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan konflik, baik antar partai politik maupun antar masyarakat. Oleh karenanya, Mahfud meminta semua pihak, terutama parpol, untuk menyiapkan diri menyambut hajatan poltik nasional tersebut.
Belajar dari pengalaman proses penyelesaian sengketa pada Pemilu 2004, Mahfud mengingatkan parpol untuk menyiapkan bukti-bukti yang kuat apabila akan mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu. Mahfud juga meminta setiap parpol menyiapkan diri dengan menghadirkan saksi resmi yang benar-benar mengetahui proses dan hasil perhitungan suara di TPS. Ia berpesan agar setiap parpol tidak mendasarkan permohonannya pada rumor yang beredar. “Jangan sampai hanya katanya, katanya. Kalau hanya katanya, bagaimana membuktikan di MK dia (pemilih-red.) mencoblos satu pasangan karena dia diberikan sembako?” ujar Mahfud mengingatkan.
Mengenai pelanggaran pidana selama proses pemilu, Mahfud mengatakan meskipun MK tidak berwenang mengadili pelanggaran yang bersifat pidana, tidak berarti MK akan mendiamkan pelanggaran tersebut. Menurutnya, MK tidak akan mengadili tetapi akan menilai pelanggaran tersebut dan menjadikannya pertimbangan dalam memutus perkara. “Sedangkan unsur pidana dalam pelanggaran pemilu, menjadi kewenangan Mahkamah Agung untuk menyelesaikan,” imbuh Mahfud.
Eksaminasi Putusan MK
Pada kesempatan tersebut, Ketua MK yang pernah menjadi Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum dan HAM ini, juga menjelaskan kesiapan MK dalam menghadapi sengketa pemilu. Menurut perkiraan Mahfud, mengingat jumlah parpol peserta pemilu 2009 lebih banyak, jumlah sengketanya juga akan lebih banyak dibandingkan pemilu 2004. Pada pemilu 2004, MK berhasil menyelesaikan 274 kasus yang diputus dalam 30 hari.
Perihal putusan MK yang berpotensi menimbulkan polemik, Mahfud menilai hal tersebut sebagai suatu hal yang wajar. Menurut Mahfud, polemik pasti akan terjadi karena dalam putusan pengadilan atas sengketa pemilu selalu ada pihak yang menang dan yang kalah. “Yang penting adalah bagaimana kita (Mahkamah-red.) membangun argumen hukum yang dibangun dalam setiap putusan. Dari situ bisa dinilai apakah MK korup atau tidak,” jelasnya.
Masyarakat juga diminta Mahfud untuk mencermati serta mengeksaminasi setiap putusan yang dikeluarkan MK terkait dengan sengketa pemilu. Menurut Mahfud, dengan melakukan eksaminasi, masyarakat akan dapat menilai muatan putusan. Bahkan, tambahnya, masyarakat juga dapat menunjukkan kemungkinan apabila terjadi kolusi oleh para hakim dalam mengambil keputusan.
Acara Temu Wicara MK dengan parpol peserta pemilu 2009 yang digelar selama tiga hari tersebut bertujuan agar para peserta pemilu memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemilu di MK. Dengan memahami prosedur beracara, diharapkan parpol-parpol peserta pemilu akan mempersiapkan diri dengan baik apabila nantinya harus berperkara di MK.
Menurut Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar, acara tersebut akan diselenggarakan sebanyak dua angkatan yang diikuti masing-masing oleh sebanyak 22 parpol peserta pemilu. “Penyelenggaraan kali ini adalah angkatan pertama, sedangkan angkatan kedua akan diselenggarakan awal 2009 yang akan datang,” ujar Janedjri saat menyampaikan laporan sebelum pembukaan acara.
Acara temu wicara angkatan pertama tersebut berlangsung selama tiga hari di Jakarta. Pada acara tersebut para pengurus parpol dibekali materi dari para narasumber yang terdiri dari Hakim Konstitusi dan mantan Hakim Konstitusi, Ketua Komisi Pemilihan Umum, serta Ketua Badan Pengawas Pemilu. [Yogi Djatnika].
Foto : Dok. Humas MK (Ardli Nuryadi)