Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Timor Tengah Selatan(TTS) pada Kecamatan Amanuban Barat dan Kecamatan Amanuban Selatan dalam waktu paling lama 45 hari. Selain itu, MK juga memerintahkan penghitungan suara ulang pada 17 Kecamatan lain di Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam waktu paling lama 30 hari. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara 44/PHPU.D-VI/2008 yang diajukan Daniel A. Banunaek dan Alexander Nakamnanu (Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pemilukada Kabupaten TTS), Kamis, (11/12) di Ruang Sidang MK.
17 kecamatan yang akan dihitung ulang tersebut adalah Kecamatan Mollo Selatan, Kecamatan Mollo Utara, Kecamatan Mollo Barat, Kecamatan Mollo Tengah, Kecamatan Tobu, Kecamatan Nunbena, Kecamatan Kota SoE, Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Koalin, Kecamatan Kolbanu, Kecamatan Kuanfatu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kecamatan Neobana, Kecamatan Toianas, Kecamatan Amanuban Tengah, Kecamatan Amanuban Timur, dan Kecamatan Amanatun Utara.
Hal tersebut dikarenakan, terungkapnya fakta dalam pengadilan bahwa pada beberapa kecamatan tertentu terjadi pelanggaran serius, signifikan, dan tidak bertanggung jawab dengan cara menambah dan mengurangi angka-angka perolehan suara.
“Terhadap selisih jumlah surat suara yang diubah, Mahkamah tidak dapat memprediksi jumlah suara yang diubah tersebut diperuntukkan untuk Pasangan Calon yang mana, sehingga diperlukan upaya perbaikan melalui putusan Mahkamah, yakni penghitungan suara ulang hasil penghitungan suara di kecamatan-kecamatan yang akan ditentukan di bawah dan mengeluarkannya dari hasil penghitungan total,” jelas Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi
Lebih lanjut Arsyad mengucapkan, jika MK memutus hasil penghitungan suara di kecamatan-kecamatan tertentu tersebut dengan tidak diikutkan dari penghitungan akhir, maka akan terjadi ketidakadilan. Karena berarti suara rakyat dari kecamatan-kecamatan tersebut terbuang/hilang.
“Oleh sebab itu, demi tegaknya demokrasi yang berkeadilan dan berdasar hukum, Mahkamah berpendapat, pada beberapa kecamatan tertentu harus dilakukan pemungutan suara ulang dan pada beberapa kecamatan tertentu lainnya harus dilakukan penghitungan suara ulang,” tegas Arsyad
Terkait dengan adanya Pasal 233 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan, penyelenggaraan Pemilukada harus selesai pada akhir tahun 2008, MK berpendapat, pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang bukanlah merupakan Pemilukada baru melainkan kelanjutan Pemilukada yang telah diselenggarakan sebelumnya.
“Sehingga pelaksanaan pemungutan suara ulang dan/atau penghitungan suara ulang pada awal tahun 2009 tidak dapat dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang tersebut di atas, terlebih lagi hal ini merupakan perintah yang tercantum dalam amar putusan Mahkamah, “ tandas Arsyad(Iwe)
Foto : Dok. Humas MK (Dhini)