Tidak diberikannya formulir C1-KWK kepada saksi Pasangan Calon dapat berakibat tidak sahnya hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada). Karena dapat berimplikasi dan dapat menjadi penyebab timbulnya penyimpangan dalam proses penghitungan suara.
Pertimbangan tersebut disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan perkara 45/PHPU.D-VI/2008, Rabu, (10/12) di Ruang Sidang MK.
Perkara tersebut adalah perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Kupang Tahun 2008 yang diajukan Herson Tanuab dan Vivo Henu Ballo (Paket Hallo). Terhadap perkara tersebut, MK menyatakan permohonan ditolak untuk seluruhnya.
Walaupun MK berpendapat bahwa ada bukti sah yang menerangkan terjadinya pembagian Sembako yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Paket Berita), akan tetapi pemilih yang memperoleh Sembako tidak menunjukkan jumlah yang signifikan dan berpengaruh pada perolehan suara Paket Berita untuk dapat menggeser nomor urut perolehan suara agar bisa ikut Pemilukada Putaran Kedua.
âDemikian pula dengan dalil Pemohon bahwa terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, meskipun dalil tersebut dapat dibuktikan akan tetapi tidak signifikan dalam mengubah peringkat pemenang dalam Pemilukada Kabupaten Kupang,â jelas Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.
Terkait dengan tidak diperolehnya formulir Model C1-KWK oleh para saksi Pemohon, MK memang berpendapat, kelalaian memenuhi kewajiban memberikan formulir C1-KWK kepada saksi Pasangan Calon dapat berakibat tidak sahnya hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilukada
Akan tetapi, berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, ternyata hanya seorang saksi dari Pemohon di Kecamatan Amfoang Utara yang menerangkan tidak diberi formulir C1-KWK, yaitu saksi Albert Z. Nompetus. Sedangkan saksi lainnya hanya berstatus sebagai saksi pemantau. Selain itu, Termohon (KPU Kabupaten Kupang) menyatakan, semua saksi Pasangan Calon, termasuk saksi Pemohon, telah menandatangani formulir C1-KWK tanpa ada keberatan.
âDengan demikian, dalil Pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, karenanya permohonan Pemohon harus ditolak,â ujar Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.(lwe)
Foto: Dok. Humas MK (Kencana)