Perdebatan berlangsung alot antara tiga pihak, yaitu Pasangan Herson Tanuab dan Vivo Henu Ballo (pasangan Hallo) selaku Pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Kupang) selaku Termohon, dan Pasangan pemenang versi KPUD, Ruben Funay dan Dominggus Albert Fris Djubaida (pasangan Berita), selaku Pihak Terkait di dalam persidangan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat (5/12), di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiganya sama-sama berusaha meyakinkan hakim akan kebenaran yang mereka usung.
Pasangan Hallo mendalilkan bahwa pasangan Berita melakukan pembagian sembako kepada warga sebelum pemilihan. Dalil ini bahkan dibuktikan dengan adanya kupon pembagiannya. Namun, Pasangan Berita menyanggah dalil tersebut.
âKami tidak pernah membuat kupon dan surat pernyataan. Namun, kami tidak bisa membuktikan itu karena kami tidak punya kepentingan untuk membuktikannya. (Kupon) itu dibuat oleh pihak lain. Kami menolak dengan tegas untuk mempertanggungjawabkannya,â ucap Kuasa Hukum Pasangan Berita, Gustaf Jacob.
Sanggahan tersebut direspon kembali oleh Pasangan Hallo. âKalaupun prinsipal mereka tidak pernah merasa memberikan sembako, kupon itu bisa saja dibuat oleh tim sukses prinsipal. Bukti kupon bertuliskan âPosko Beritaâ sudah menjadi petunjuk yang jelas tentang hal itu,â terang Gabriel Suku Kotan selaku Kuasa Hukum Pasangan Hallo.
Perdebatan juga berlangsung terkait saksi-saksi di kecamatan Fatu Leo, Amfoang Barat Laut, dan Amfoang Utara yang menurut KPUD telah menandatangani berita acara hasil Rekapitulasi. Saat rekapitulasi di KPU, KPU telah membacakan nama saksi yang menandatangani dan saat itu tidak ada keberatan dari pasangan Hallo tentang nama-nama saksi yang diajukan. âSaksi-saksi yang teken berita acara adalah saksi-saksi yang mendapat mandat dari tiap pasangan. Sedangkan saksi yang kemarin diajukan oleh Pasangan Hallo dan kita dengarkan kemarin, bukanlah saksi tapi saksi pemantau. Dan di Pemilu, tidak ada istilah saksi pemantau. Yang ada hanya istilah saksi dan istilah pemantau,â jelas Ketua KPUD Kabupaten Kupang Jhonny K Tiran.
Menanggapi keterangan Jhonny, Herson Tanuab menyangkal bahwa pihaknya langsung menandatangani berita acara. âPada saat pleno kami keberatan dan kami tidak tanda tangan di berita acara. Keberatan itu kami buat tertulis di kolom keberatan dan kami ajukan permohonan keberatan tertulis. Mengenai mandat, semua saksi dan pemantau kami beri surat mandat,â terang Kotan.
Sidang kemudian diakhiri dengan panggilan Hakim bagi para pihak untuk menghadiri sidang Pengucapan Putusan, Rabu (10/12). Usai persidangan, ketiga pihak yang awalnya saling berdebat dan membantah dalam persidangan kembali bertegur sapa dan bercanda. Terlebih, dalam kelakarnya, Pasangan Hallo dan Pasangan Berita saling berspekulasi mengenai siapa yang akan terpilih menjadi Bupati Kupang. Pembicaraan pun di akhiri dengan sesi foto bersama ketiga pihak di ruang sidang. âMumpung kita di Jakarta,â seloroh salah satu di antara mereka. (Kencana Suluh Hikmah)
Foto: Dok. Humas MK/Kencana SH