Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) tetap beranggapan bahwa kewenangan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut terpilih merupakan kewenangan KPU Malut. Penegasan tersebut disampaikan Iskandar Sonhadji, kuasa hukum KPU Malut pada sidang penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) antara KPU Malut sebagai Pemohon melawan Presiden RI yang menjadi Termohon, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/12), pagi.
Menurut Pemohon perkara No. 27/SKLN-VI/2008 ini, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPU Provinsi diberikan kewenangan untuk menetapkan dan mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, âKPU Provinsi merupakan subjectum litis dalam sengketa kewenangan pemilihan kepala daerah,â kata Iskandar Sonhadji.
Mengenai kedudukan hukum KPU Provinsi sebagai pihak dalam perkara SKLN, Iskandar mengatakan bahwa KPU Pusat tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam proses pemilihan umum kepala daerah (pemilukada). Menurutnya, dalam UU Pemilu, KPU Pusat hanya menjalankan peran supervisi bagi pelaksanaan pemilukada. âKewenangan yang diambil Termohon adalah kewenangan KPU Provinsi, bukan KPU Pusat,â tambah Iskandar. Ia juga menegaskan bahwa meskipun secara organisasi KPU bersifat hirarkis namun dalam melaksanakan kewenangannya KPU Provinsi merdeka dan independen dari KPU Pusat.
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan (13/11), Majelis Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK A. Mukthie Fadjar menyarankan Pemohon agar melibatkan KPU Pusat untuk menjadi Pemohon. Namun menurut Pemohon, KPU Pusat tidak bersedia. âKami dan Pemohon Prinsipal sudah berkonsultasi dengan KPU Pusat, namun mereka hanya bersedia menjadi pihak terkait,â kata Iskandar.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menyarankan Pemohon agar memberikan argumentasi dan mengajukan ahli kelembaganegaraan yang dapat mendukung pendirian tersebut. âMungkin bila diterima, bisa menjadi yurisprudensi bagi MK,â kata Maruarar. Sementara Hakim Konstitusi M. Akil Muchtar meminta Pemohon menjelaskan dalam Permohonan perihal ketidaksediaan KPU Pusat untuk menjadi Pemohon Prinsipal. Majelis Hakim juga menyarankan agar Pemohon mempelajari perkara-perkara SKLN yang telah diputus MK.
KPU Malut mempersoalkan tindakan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang menetapkan pasangan Thaib Armayn dan Abdul Gani Kasuba sebagai gubernur dan wakil gubernur Malut. Padahal menurut Pemohon, pasangan yang memenangkan pemilukada Malut berdasarkan perhitungan KPU Malut adalah Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo sedangkan pasangan yang ditetapkan Presiden merupakan hasil perhitungan suara oleh Ketua KPU Malut yang telah dinonaktifkan. [ardli]
Foto: Dok. Humas MK/Yogi Dj