Sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/12), memasuki agenda mendengarkan keterangan Saksi Termohon, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten TTS. Permohonan dengan nomor perkara 44/PHPU.D-VI/2008 ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten TTS Drs. Daniel A. Banunaek, M.A dan Drs. Alexander Nakamnu (pasangan Damai).
Saksi yang dihadirkan oleh Termohon sebanyak tujuh orang. Para saksi mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilukada Kabupaten TTS telah berjalan dengan baik. âPemilukada di Kabupaten TTS berlangsung secara demokratis dan jujur,â tutur Ampera Sake Selan, Ketua Koordinator Umum pasangan nomor urut 5 Ir. Paulus V.R Mella, Msi dan Drs. Benny A. Litelnoni, SH, Msi (pasangan Medali). Selain itu seluruh saksi dari masing-masing pasangan juga telah memperoleh formulir C1-KWK.
Hal ini juga didukung oleh dengan tidak adanya protes dari masing-masing saksi calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten TTS dalam berita acara rekapitulasi suara tingkat TPS dan PPK.
Namun, pada Kecamatan Amanuban Selatan, Jumat (24/10), terdapat kotak suara yang digergaji. âMatheos Teâe dan Jibrail Nubatonis menggergaji gembok salah satu kotak suara,â terang Jon Sakan yang berkedudukan sebagai saksi pendamping dari pasangan Medali. Pengrusakan kotak suara di ruang aula PPK (tempat penyimpanan kotak suara-red) tersebut turut disaksikan oleh dua anggota Partai Golkar dan Camat Amanuban Selatan.
Mendengar keterangan saksi, Ketua Panel, Arsyad Sanusi, bertanya kepada Jon, âapakah panwas tidak mengetahui kejadian ini?â Jon mengatakan bahwa pada saat itu dirinya tidak tahu Panwas berada di mana.
Lalu, âmengapa tidak ada Panwas yang mengetahui kejadian ini?â lanjut Arsyad. Jon menjawab, âsaya tidak ingat di mana Panwas berada karena saya fokus dengan kejadian ini.â
Selain itu, menurut Jon, ruangan tempat terjadinya penggergajian kotak suara berbeda dengan ruangan tempat Panwaslu berada. âJarak antara ruang PPK dan Panwaslu sekitar 600 meter.â jelasnya
Sidang Pemilukada Kabupaten TTS ini akan dilanjutkan Kamis (04/11) dengan agenda mendengarkan Keterangan Panwaslu. (Andhini Sayu Fauzia)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW