Mahkamah Konstitusi gelar sidang kedua sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Rabu (3/12), di ruang sidang pleno MK dengan agenda Perbaikan Permohonan dan Mendengar Jawaban Termohon (KPUD Taput). Perkara No. 49/PHPU.D-VI/2008 ini dimohonkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Taput, Roy Mangotang Sinaga dan Djunjung Pangondian Hutauruk (Pemohon I) serta pasangan Nomor Urut 3, Samsul Sianturi dan Frans A. Sihombing (Pemohon II).
Para Pemohon, dalam perbaikan permohonannya, menggugat keputusan KPU Taput No. 25 tanggal 23 November 2008 tentang Penetapan Calon Terpilih pada Pemilukada Taput Tahun 2008 dengan urutan perolehan:
1. Torang Lumban Tobing dan Bangkit Parulian Silaban: 46.645 suara
2. Roy Mangotang Sinaga dan Djundjung Pangondian Hutauruk: 20.300 suara
3. Samsul Sianturi dan Frans Anthony Sihombing: 31.800 suara
4. Sanggam Hutapea dan Londut Silitonga: 20.465 suara
5. Wastin Siregar dan N. Soaloon Silitonga: 5.067 suara
6. Edward Sihombing dan Alpha Simanjuntak: 12.387 suara
Total jumlah suara: 136.664
Namun, menurut penghitungan Pemohon, seharusnya:
1. Torang Lumban Tobing dan Bangkit Parulian Silaban: 20.554 suara
2. Roy Mangotang Sinaga dan Djundjung Pangondian Hutauruk: 20.300 suara
3. Samsul Sianturi dan Frans Anthony Sihombing: 31.800 suara
4. Sanggam Hutapea dan Londut Silitonga: 20.465 suara
5. Wastin Siregar dan N. Soaloon Silitonga: 5.067 suara
6. Edward Sihombing dan Alpha Simanjuntak: 12.387 suara
Sehingga total jumlah suara: 110.573
Menurut Pemohon, berdasarkan fakta di lapangan, selisih suara hasil penghitungan antara Pemohon dan Termohon terjadi karena Pemohon menemukan bukti adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda sebesar 26.091 yang ditemui di 14 daerah kecamatan dari total 15 daerah kecamatan di wilayah Kabupaten Taput.
Untuk itu, dalam perbaikan petitumnya, Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka dan menetapkan pasangan Nomor Urut 3 sebagai pasangan terpilih. Namun, jika MK memutus lain, para Pemohon meminta MK memerintahkan kepada Termohon melakukan pemungutan suara ulang di Kecamatan Pahae Julu, Kecamatan Garoga, Kecamatan Pagaran, Kecamatan Soborong-borong, Kecamatan Simagumban, Kecamatan Parmonangan, Kecamatan Pahae Jae, Kecamatan Pangaribuan, Kecamatan Sipahutar, Kecamatan Sipoholon, Kecamatan Adian Koting, Kecamatan Siatas Barita, Kecamatan Purba Tua, Kecamatan Tarutung.
Terhadap permohonan tersebut, Termohon melalui kuasa hukumnya, meminta sebaliknya kepada MK untuk menolak permohonan para Pemohon karena MK hanya berwenang memeriksa rekapitulasi hasil penghitungan suara. âSelain itu, tak perlu ada dua Pemohon jika hanya memenangkan satu Pemohon saja.â kata Nur Alamsyah, Kuasa Hukum Termohon. (Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Denny Feishal