Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Samsudin Mandja dan Renreng Palloloi, Pasangan Calon Nomor Urut 4 Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pinrang, tidak dapat diterima. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara 43/PHPU.D-VI/2008 yang dipimpin Ketua MK, Moh. Mahfud MD, Selasa (2/12), di Ruang Sidang MK.
Samsudin Mandja dan Renreng Palloloi (Pemohon) berkeberatan terhadap Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Pinrang yang ditetapkan oleh Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang (KPU Kabupaten Pinrang) berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pinrang Nomor 55 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2008 bertanggal 3 November 2008.
Samsudin-Palloloi beranggapan, Keputusan KPU Kabupaten Pinrang tersebut mengandung banyak rekayasa pemuatan angka-angka yang seolah-olah disengaja benar sehingga mereka memperoleh 25.372 suara jauh di bawah Pasangan Calon Aslam Patonangi dan Kaharuddin Machmud yang memperoleh 49.826 suara.
Pada mulanya, Pemohon telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pinrang dengan Nomor Registrasi 19/Pdt.G/2008/P.N.Pinrang pada tanggal 6 November 2008 dan telah diperkuat dengan surat keterangan dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pinrang bertanggal 14 November 2008 dan telah dikirim ke Mahkamah. Akan tetapi, sementara permohonan sengketa Pemilukada telah diajukan ke Mahkamah pada tanggal 13 November 2008, Pengadilan Negeri Pinrang masih menetapkan sidang pertama yang diselenggarakan pada tanggal 25 November 2008 sesuai relas panggilan Pengadilan Negeri Pinrang bertanggal 12 November 2008.
Apabila dilihat petitum permohonan Pemohon, ternyata pada pokoknya, menyatakan: (i) agar KPU Kabupaten Pinrang (Tergugat 1) tidak menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak satu dan dua sampai putusan perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap; (ii) agar KPU Kabupaten Pinrang (Tergugat 1) melaksanakan Pemilukada Ulang; (iii) memerintahkan Panwas (Tergugat 2) untuk melaporkan semua orang, baik masyarakat umum maupun Pegawai Negeri Sipil yang terlibat dalam pidana Pemilukada Pinrang kepada yang berwajib; dan (iv) menghukum para Tergugat (KPU Kabupaten Pinrang dan Panwas) membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Menurut MK, materi permohonan Pemohon bukanlah objek perselisihan Pemilukada sehingga bukan merupakan wewenang Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut apabila dilimpahkan kepada Mahkamah. âDengan demikian, Mahkamah tidak dapat menerima pelimpahan permohonan a quo untuk diperiksa, diadili, dan diputus,â ucap Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.
Selain itu, Pemohon dalam persidangan tanggal 25 November 2008 telah mengakui bahwa perkara yang diajukan dan diregistrasi di Mahkamah merupakan perkara baru (Perkara Nomor 43/PHPU.D-VI/2008) yang diajukan ke MK oleh Pemohon pada tanggal 13 November 2008 dan diregistrasi pada tanggal 18 November 2008. Perkara tersebut berbeda dengan perkara yang diajukan oleh Pemohon di Pengadilan Negeri Pinrang dengan Nomor Registrasi 19/Pdt.G/2008/PN.Pinrang.
âBerdasarkan fakta serta pengakuan Pemohon tersebut di atas, pengajuan permohonan kepada Mahkamah seharusnya dilakukan paling lambat tanggal 6 November 2008, sehingga pengajuan perkara Pemohon tanggal 18 November 2008 telah melewati tenggang waktu yang diperkenankan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008,â jelas Maruarar. (Luthfi Widagdo Eddyono)
Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF