DPP Partai Bulan Bintang (PBB), diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra dan Hamdan Zoelva, Selasa (2/12), mengajukan permohonan uji materi UU NO.42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres), ke Mahkamah Konstitusi (MK).
âKami mengajukan uji materi Pasal 3 Ayat (5) dan Pasal 9 Ayat (5) UU Pilpres. Kedua aturan tersebut pada intinya mengenai pelaksanaan secara terpisah Pemilu legislatif dan pemilihan presiden, serta mengenai syarat pengusulan pasangan calon yang hanya bisa dilakukan oleh partai politik yang memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau mendapatkan minimal 25 persen suara nasional,â ungkap Yusril di Ruang Konferensi Pers MK.
Menurut Yusril, PBB menilai pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres secara terpisah bertentangan dengan Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa pemilu dilaksanakan sekali setiap lima tahun. Sedangkan syarat 20 persen dan 25 persen untuk pengajuan calon presiden dipandang bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 yang hanya mengatur bahwa partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres), tanpa syarat apapun.
Mendukung pernyataan Yusril, Penasihat Hukum PBB, Hamdan Zoelva, mengungkapkan pihaknya telah mempelajari risalah semua perubahan UUD 1945. âDari risalah itu terlihat, tidak ada satu pun fraksi yang mengusulkan pemilu legislatif dan pilpres dilaksanakan secara terpisah. Tidak pernah pula terpikir dalam benak kami (anggota MPR-red.) syarat 20 persen dan 25 persen ketika menyusun perubahan UUD ini," terang anggota MPR ini.
Hamdan menambahkan, sangat sulit bagi parpol manapun untuk mendapatkan 20 persen kursi DPR. Pada Pemilu 1999, hanya Golkar yang berhasil mendapatkannya. âTapi pada pemilu tersebut, fakta politik memperlihatkan calon yang diajukan partai yang mendapatkan 20 persen kursi, kalah. Justru calon dari Partai Demokrat yang hanya mendapatkan kurang dari 10 persen kursilah yang menang,â pungkas Yusril menguatkan. (Kencana Suluh Hikmah)
Foto: Dok. Humas MK/Yogi Dj