Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan keberatan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 37 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2008 bertanggal 3 November 2008, yang diajukan Ramon Amiman dan Martin L. Maabuat, ditolak untuk seluruhnya. Demikian disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara 39/PHPU.D-VI/2008 yang dipimpin Ketua MK, Moh. Mahfud MD, Senin (1/12), di ruang sidang pleno MK.
Pasangan Calon Nomor Urut 2 Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kepulauan Talaud tersebut beranggapan rekapitulasi penghitungan suara yang dibuat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud (Termohon) tidak tepat. Pasangan Ramon Amiman dan Martin L. Maabuat, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, memperoleh 15.458 suara, sedangkan Pasangan Calon Elly Engelbert Lasut dan Constantine Ganggali memperoleh 31.907 (peringkat pertama). Selisih 16.449 suara, menurut Ramon Amiman dan Martin L. Maabuat dikarenakan adanya penggelembungan suara.
Menjawab hal tersebut, MK, menyatakan Pemohon tidak berhasil membuktikan argumennya. âMenimbang setelah Mahkamah menilai bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, keterangan saksi, bukti surat, serta fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah ternyata Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil permohonannya,â ungkap Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar membacakan Pertimbangan Putusan.
Dengan demikian, Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 37 Tahun 2008 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2008 bertanggal 3 November 2008 adalah sah menurut hukum. (Luthfi Widagdo Eddyono)
Foto: Dok. Humas MK/Ardli N