âDi papan informasi Kecamatan, saya lihat Paket (Pasangan-red.) Hallo mendapat 3641 suara. Tetapi, hasil Rapat Pleno KPUD Kupang mencantumkan Paket Hallo hanya mendapat 2857 suara. Jadi, terdapat selisih sebesar 784 suara,â kata Linden O Sanam, Pemantau Pilkada Kecamatan Fatu Leo, dalam kesaksiannya pada sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Kupang, Senin (1/12), di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK).
Selisih angka ini bukanlah satu-satunya yang terjadi pada Pemilukada Kabupaten Kupang. Setidaknya, tiga kecamatan lain mengalami hal yang sama. Di Amfoang Utara, selisih suara Paket Hallo hasil rekapitulasi PPK dan KPUD mencapai 103 suara. Di Amfoang Barat Laut, selisih mencapai 413 suara. Sedangkan di Kupang Tengah, selisih mencapai 342 suara.
Terkait perselisihan ini, sebenarnya saat Rapat Pleno KPUD, Ketua Tim Sukses Paket Hallo telah menyampaikan keberatan. Ia pun sudah meminta KPUD melakukan penghitungan suara ulang dengan bukti-bukti fisik yang ada. âNamun saat itu Ketua KPUD menolak, dengan menyatakan bahwa KPUD bukan tempat yang memungkinkan pemeriksaan bukti. Karena itulah sekarang kita semua hadir di pengadilan ini (MK-red.),â jelas Linden mengakhiri kesaksiannya.
Di samping perselisihan hasil rekapitulasi yang mencapai lebih dari 1000 suara ini, terungkap pula kejanggalan lain. Salah seorang Pemohon Prinsipal, Herson Tanuab, menyampaikan bahwa sebagai salah satu kandidat Calon Bupati, dirinya merasa KPU telah bertindak diskriminatif pada proses Pilkada ini.
âMisalnya dalam hal penjadwalan waktu kampanye. Sejak awal telah disepakati bahwa jadwal kampanye ke salah satu pulau terpencil di Kabupaten ini akan diundi. Namun tiba-tiba tanpa pengundian, kampanye Paket Hallo; Paket AFI; Paket Kasih; dan Paket Jernih dijadwalkan pada waktu yang tidak strategis yang kurang memungkinkan kami kesana karena hambatan transportasi,â kisah Herson.
Herson pun mengungkapkan, tindakan diskriminatif ini mungkin didukung oleh fakta bahwa Ketua KPUD Kabupaten Kupang memiliki hubungan darah dengan salah seorang kandidat Paket Tutor. Namun, Ketua KPUD Kabupaten Kupang, Jhonny K. Tiran, menyangkal keterangan Herson. âHubungan keluarga tidak akan mempengaruhi independensi KPUD. Kami telah disumpah untuk menjaga independensi kami. Sungguh kami akan memproses tuduhan ini dalam rapat,â tegas Johnny. (Kencana Suluh Hikmah)
Foto: Dok. Humas MK/Ardli N