Mahkamah Konstitusi gelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Senin (1/12), di ruang sidang pleno MK. Perkara No. 49/PHPU.D-VI/2008 ini dimohonkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Taput, Roy Mangotang Sinaga dan Djunjung Pangondian Hutauruk (Pemohon I) serta pasangan Samsul Sianturi dan Frans A. Sihombing (Pemohon II).
Para Pemohon menggugat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Taput (Termohon) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Taput Tahun 2008 yang memenangkan pasangan nomor urut 1, Torang Lumban Tobing dan Bangkit Parulian Silaban dengan perolehan 46.645 suara atau 34,13 persen dari jumlah suara sah.
SK tersebut ditandatangani sendiri oleh Ketua KPU Taput. Padahal, DPRD Taput, Panwaslu Taput, dan KPUD Taput telah mengvakumkan hasil penghitungan suara tersebut sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemohon menilai, tindakan Ketua KPU Taput itu tidak sah.
Selain itu, Pemohon juga menilai tahapan pilkada melanggar hukum seperti, DPT telah ditetapkan oleh KPUD Taput sebelum Panwaslu Taput dibentuk/dilantik sehingga penetapan DPT telah bertentangan dengan hukum. Kedua, adanya penggantian, perubahan, penghapusan, penambhan dan pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dalam DPT oleh Bupati Taput incumbent.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta:
Dalam Putusan Sela (Provisi):
1. Menyatakan sah Surat DPRD Kabupaten Tapanuli Utara No. 170/1395/DPRD-TU/2008, yang memvakumkan hasil perhitungan suara Pemilukada Taput, tahun 2008, sampai ada putusan pengadilan yang berkukuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
2. Menyatakan sah Surat Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara No. 226/Panwaslu Pilkada/Taput/X/2008, tanggal 31 Oktober 2008, yang memvakumkan hasil perhitungan suara Pemilukada Taput, tahun 2008, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Menyatakan sah Surat KPUD Kabupaten Tapanuli Utara No. 2026/KPU-TU/XI/2008 tanggal 5 November 2008 yang memvakumkan hasil perhitungan suara Pemilukada Taput, tahun 2008 sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam Putusan Akhir, meminta MK:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah Surat DPRD Kabupaten Tapanuli Utara No. 170/1395/DPRD-TU/2008, tanggal 30 Oktober 2008, yang memvakumkan hasil perhitungan suara Pemilukada Taput, tahun 2008 sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
3. Menyatakan sah Surat Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara No. 226/Panwaslu Pilkada/Taput/X/2008, tanggal 31 Oktober 2008 yang memvakumkan hasil perhitungan suara Pemilukada taput, tahun 2008 sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
4. Menyatakan sah Surat KPUD Kabupaten Tapanuli Utara No. 2026/KPUD-TU/XI/2008, tanggal 5 November 2008, yang memvakumkan hasil perhitungan suara Pemilukada Taput, tahun 2008 sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
5. Menyatakan Surat Keputusan Nomor 25 Tahun 2008, tanggal 23 november 2008, dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara adalah prematur tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Terhadap isi petitum di atas, Hakim Anggota Panel, Arsyad Sanusi, menjelaskan bahwa MK tidak berwenang memeriksa surat-surat keputusan karena itu menjadi wewenang pengadilan tata usaha negara. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman beracara dalam sengketa pemilukada, âMK berwenang memeriksa sengketa selisih hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilukada,â jelas Ketua Panel Sidang, Akil Mokhtar.
Untuk itu, Majelis Hakim memberi waktu kepada Pemohon hingga Selasa (2/12) pukul 12.00 WIB untuk menyerahkan perbaikan permohonannya disertai daftar bukti dan saksi sekaligus menyerahkan bukti fisik dokumen tersebut. âHal ini berlaku pula bagi Termohon, pihak KPU,â perintah Akil.
Sidang dilanjutkan Rabu (3/12) pukul 15.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon sekaligus pemeriksaan bukti dan saksi. (Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Denny Feishal