Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (27/11), di ruang sidang MK. Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Kupang Herson Tanuab, S.H. dan Ir. Vivo Henu Ballo (Pasangan Hallo) terhadap KPUD Kabupaten Kupang (Termohon).
Pada persidangan ini, Pasangan Hallo menggugat Hasil Rapat Pleno KPUD Kabupaten Kupang yang menetapkan Pasangan Tutor sebagai pemenang pemilukada. Selain itu, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk segera mengabulkan provisi mereka mengenai penangguhan jadwal pilkada putaran II Kabupaten Kupang terkait adanya kesalahan perhitungan suara yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Kupang, sebelum putusan dijatuhkan.
âDi samping itu, kami juga memohon penghitungan suara ulang, setidaknya di daerah-daerah yang mengalami kesalahan penghitungan suara,â ucap Kuasa Hukum Pasangan Hallo, Gabriel Suku Kotan.
Menurut Pasangan Hallo, telah terjadi kekeliruan perhitungan yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Kupang dalam rapat pleno tersebut. Dalam rapat itu disebutkan Pasangan Cabup-Cawabup Tutor mendapatkan 42.976 suara, Pasangan Berita mendapatkan 27.976, dan Pasangan Hallo mendapatkan 27.556 suara. âPadahal, pasangan Hallo sesungguhnya memperoleh suara sah sejumlah 29.248. Dengan begitu, semestinya yang masuk dalam putaran kedua Pilkada adalah Pasangan Tutor dan Pasangan Hallo,â sebut Kotan.
Dengan latar belakang tersebut, pasangan Hallo memohon agar MK menetapkan menurut hukum bahwa Pleno Penghitungan Jumlah Suara Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Kupang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kupang untuk Para Pemohon adalah salah, sehingga pelaksanaan Pilkada putaran II harus ditunda.
Menanggapi permohonan Pasangan Hallo, Ketua KPUD Kabupaten Kupang Riki Kuson Raka memohon Majelis Hakim Konstitusi untuk memproses perkara ini dengan cepat. âIni karena kami terikat peraturan yang mengharuskan kami melakukan pemungutan suara putaran II pada bulan Desember, 32 hari setelah rekapitulasi penghitungan suara putaran I,â jelas Riki mengenai alasannya.
Permohonan ini ditanggapi dengan positif oleh Majelis Panel Hakim Konstitusi. âDengan demikian kita sepakat, perkara ini akan kita selesaikan dengan cepat. Untuk itu, proses pembuktian baik dari Pihak Pemohon maupun Termohon kita tuntaskan hari Senin (1/12) semua,â tegas Ketua Majelis Panel Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, menutup persidangan. (Kencana Suluh Hikmah)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW