Sidang pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dengan nomor urut 1, Drs. Daniel A. Banunaek, M.A dan Drs. Alexander Nakamnu (Damai), melalui Kuasa Hukumnya, Gustaf Jacob SH, Marsel W. Radja, SH, Bill Nope, SH, dan Melkisedek C. Talan, SH memasuki sidang kedua dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Perkara, Kamis (27/11), di ruang sidang MK.
Dalam sidang ini, Pemohon meminta MK agar menyatakan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTS Nomor 143/KPU-TTS/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil kepala daerah dalam Pemilukada Kabupaten TTS batal demi hukum. Menetapkan hasil perhitungan suara yang benar adalah 65.500 suara atau 30,23% bagi pasangan Damai dan menetapkan Pemohon sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Periode 2008-2013.
Setelah menerima Perbaikan Perkara dari Pemohon Ketua Panel Arsyad Sanusi, minta kepada Pemohon dan Termohon untuk mempersiapkan saksi-saksi. âSaudara diharapkan dapat menghadirkan saksi-saksi yang memang berkaitan dengan pembuktian perkara ini.â terang Arsyad
Sidang yang hanya berlangsung 5 menit ini akan dilanjutkan Senin (1/12) dengan agenda mendengarkan Keterangan Saksi serta Pemeriksaan Bukti Fisik dari Pemohon dan Termohon. (Andhini Sayu Fauzia)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW