Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang keempat sengketa perolehan suara pada pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pinrang. Perkara No 43/PHPU.D-VI/2008 ini memasuki agenda penyampaian keterangan para saksi dari kedua belah pihak, Termohon dan Pemohon.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (27/11) ini, pasangan calon Sjamsudin dan Renreng yang diwakili Kuasa Hukumnya, Muh. Ridwan SH. dan Syaifullah SH. menghadirkan dua orang saksi, yakni Abdul Haris dan Risman Bando sebagai saksi kunci dari persengketaan yang tengah mengemuka.
Agenda dengar keterangan saksi Pemohon diwarnai ketidakjelasan informasi karena saksi yang tak memahami konteks pertanyaan dari pengacara Pemohon dan informasi yang disampaikan berbelit. Saksi Abdul Haris mengungkapkan bahwa suara sah yang terdapat di Kabupaten Pinrang adalah 180.205 suara, sementara saksi tak dapat menguraikan jumlah suara tidak sah secara terperinci.
Abdul Haris juga mengungkapkan adannya sejumlah 48 suara yang digembosi menjadi delapan suara dari rekapitulasi kecamatan ke rekapitulasi kabupaten. Namun saksi tak menjelaskan secara rinci kepada siapa arus suara yang hilang itu mengalir. âAnda sudah disumpah jadi tak perlu mengatakan yang tak anda ketahui,â tegas Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan.
Bentuk kecurangan lainnya diungkapkan oleh saksi kedua, Risman Bando. Dia menerangkan terdapat 29.597 daftar pemilih tetap (DPT) di Kecamatan Duanpanua Kabupaten Pinrang, namun DPT yang diundang hanya sekitar 22.190 orang.
Risman menambahkan, selisih suara yang tidak diundang tersebut sebagian besar merupakan pendukung Sjamsudin-Renreng. Saksi yang merupakan Pengawas Pemilukada di Kecamatan Duanpanua tidak ikut menandatangani form rekapitulasi suara KPUD Kabupaten Pinrang karena penandatanganan tersebut dilakukan pada kertas rekapitulasi yang masih kosong sehingga berpotensi terjadinya kecurangan apabila panitia pengawas telah menandatanganinya.
Terhadap keterangan Risman, Kuasa Hukum Termohon, KPUD Kabupaten Pinrang bertanya, âapakah saudara setelah menyampaikan keberatan tersebut di tempat rekapitulasi suara?â Risman mengungkapkan bahwa ia telah menyampaikan keberatan namun tak digubris oleh pihak PPK.
Usai sidang, Majelis Hakim Konstitusi meminta para pihak menyampaikan kesimpulan. Sidang dilanjutkan Selasa (2/12) pukul 14.00 WIB. (Bayu Pratama Putra)
Foto: Dok. Humas MK/Yogi Dj