Assalamualaikum, salam sejahteraNama saya Efendi KabanAlamat Kelurahan Aek kota batuKecamatan NA IXXKabupaten Labuhan batu UtaraProvinsi Sumatera UtaraIngin menanyakan perihal benar tidaknya mengenai putusan MK yang menetapkan jumlah Anggota Bawaslu KabupatenKota menjadi 5 orangTerimakasih
Di Jawaban Pada Tanggal : 02-01-2019
Waalaikumsalam wr wb.
Terima kasih atas pertanyaannya. Mahkamah Konstitusi memutus jumlah angota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang melalui Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018. Dalam putusan tersebut MK menyatakan frasa "3 (tiga) atau 5 (lima) orang" dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "5 (lima) orang". Salah satu pertimbangan hukumnya, MK menilai jumlah 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota mampu menopang berjalannya pemilu yang jujur dan adil disetiap tingkatannya, serta dapat meminimalisir potensi malpraktik.
Untuk mencermati lebih lanjut putusan dimaksud, Saudara dapat mengunduhnya melalui tautan berikut: https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/31_PUU-XVI_2018.pdf
Terima kasih