Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 6798
16-03-2019
Iswan cahyadi

Yth, admin,sy butuh bahan hasil jurnal tentang sengketa kewenangan lembaga negara . Terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 26-03-2019


Yth. Sdr. Iswan Cahyadi,

Untuk pemerolehan Jurnal Konstitusi dapat menghubungi Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan atau silahkan menghubungi 021-23529000.

Terima Kasih.

Nomor 6792
10-03-2019
Nadya

Apakah visi dan misi Mahkamah Konstitusi Terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 26-03-2019


Yth. Sdri Nadya,

Visi

Mengawal Tegaknya Konstitusi Melalui Peradilan Modern dan Terpercaya

Misi

1. Membangun Sistem Peradilan Konstitusi yang Mampu Mendukung Penegakan Konstitusi.

2. Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Mengenai Hak Konstitusional Warga Negara.

Terima Kasih.

Nomor 6786
05-03-2019
ardhi

Kenapa sekarang di website MK susah dicari tentang naskah komprehensif UUD

Di Jawaban Pada Tanggal : 18-03-2019


Yth. Saudara Ardhi,

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk naskah komprehensif UUD dapat dilihat di bagian menu Publikasi.

https://mkri.id/index.php?page=web.Publikasi&id=5&pages=1&menu=8

Nomor 6775
25-02-2019
Hanstien Diaz

Apakah Siswa dari Sekolah Menengan Kejuruan bisa berkunjung study ke Mahkamah Konstitusijika bisa bagaimana prosedur permohonannya

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-04-2019


Yth. Sdr. Hanstien Diaz,

Seluruh pelajar sekolah termasuk siswa SMK dapat berkunjung ke MK dengan cara mengisi formulir di Hubungi MK pada laman MK.

Terima kasih.

Nomor 6764
16-02-2019
Hendri

Asalamualaikum Saya dari pengurus MGMP PPKN kota Bogor Ingin batuan nya bagai mana cara kunjungan ke Mk

Di Jawaban Pada Tanggal : 26-03-2019


Yth. Sdr. Hendri, 

Untuk melakukan kunjungan ke MK, silahkan mendaftar melalui laman MK pada menu Hubungi MK.

Terima Kasih.

Nomor 6759
14-02-2019
Veny Veronica

apakah persidangan di Mahkamah Konstitusi bisa di hadiri oleh umum, misalnya siswasiswi SMA sederajat Mohon jawabannya, Terima Kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 26-03-2019


Yth. Veny Veronica,

MK dapat menerima kunjungan dari masyarakat umum termasuk pelajar SMA yang salah satu kegiatannya termasuk menghadiri persidangan MK.

Untuk melakukan kunjungan ke MK, silahkan mendaftar melalui laman MK pada menu Hubungi MK.

Terima Kasih.

Nomor 6725
09-01-2019
tri muhartini

Selamat Pagi, Saya Tri Mahasis S2. Saya memiliki rencana untuk melakukan penelitian di MK mengenai keputusan yang berkatitan dengan perkawinan anak. Untuk pengajuan surat ijinnya kepada siapa harus saya tuju Terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-01-2019


Yth. Sdr. Tri Muhartini

 

Terima kasih atas pertanyaannya. Saudara dapat mengirimkan Surat Permohonan Penelitian yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi melalui menu "Hubungi MK" di laman MK atau melalui tautan berikut : https://contactmk.mkri.id/index.php?page=web.hubungi&menu=Penelitian

Terima kasih

Nomor 6720
03-01-2019
Naomi

Permisi, saya ingin bertanya. Bagaimana saya dapat mengajukam permohonan untuk dilakukannya judicial review Yang dalam hal ini adalah UU Nomor 42 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBMPMK68PMK.032010 (berlaku sejak 1 April 2010) stdd PMK197PMK.032013 (berlaku sejak 1 Januari 2014) tentang batasan pengusaha kecil PPN dan PMK68PMK.032010 (berlaku sejak 1 April 2010) stdd PMK197PMK.032013 (berlaku sejak 1 Januari 2014) tentang batasan pengusaha kecil PPN. Terimakasih dan tolong direspon

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-01-2019


Yth. Sdr. Naomi

 

Terima kasih atas pertanyaannya.

Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar jika materi muatan undang-undang tersebut dirasa menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga negara. Apabila Saudara merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena undang-undang tertentu, kami persilahkan Saudara untuk mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi. Adapun mekanisme dan cara mengajukan permohonan dapat Saudara pelajari pada laman berikut: https://mkri.id/index.php?page=web.EFormPUUDetail&id=1.

Judicial review terhadap peraturan lain dibawah undang-undang seperti peraturan menteri dapat Saudara ajukan ke Mahkamah Agung. 

Terima kasih.

Nomor 6718
01-01-2019
Efendi Kaban

Assalamualaikum, salam sejahteraNama saya Efendi KabanAlamat Kelurahan Aek kota batuKecamatan NA IXXKabupaten Labuhan batu UtaraProvinsi Sumatera UtaraIngin menanyakan perihal benar tidaknya mengenai putusan MK yang menetapkan jumlah Anggota Bawaslu KabupatenKota menjadi 5 orangTerimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 02-01-2019


Waalaikumsalam wr wb.

Terima kasih atas pertanyaannya. Mahkamah Konstitusi memutus jumlah angota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang melalui Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018. Dalam putusan tersebut MK menyatakan frasa "3 (tiga) atau 5 (lima) orang" dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "5 (lima) orang". Salah satu pertimbangan hukumnya, MK menilai  jumlah 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota mampu menopang berjalannya  pemilu yang jujur dan adil disetiap tingkatannya, serta dapat meminimalisir potensi malpraktik.

Untuk mencermati lebih lanjut putusan dimaksud, Saudara dapat mengunduhnya melalui tautan berikut: https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/31_PUU-XVI_2018.pdf

Terima kasih

Nomor 6717
01-01-2019
Efendi Kaban

Assalamualaikum, salam sejahteraNama saya Efendi KabanAlamat Kelurahan Aek kota batuKecamatan NA IXXKabupaten Labuhan batu UtaraProvinsi Sumatera UtaraIngin menanyakan perihal benar tidaknya mengenai putusan MK yang menetapkan jumlah Anggota Bawaslu KabupatenKota menjadi 5 orangTerimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 02-01-2019


Yth. Sdr. Efendi Kaban

 

Waalaikumsalam wr wb.

Terima kasih atas pertanyaannya. Mahkamah Konstitusi memutus jumlah angota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang melalui Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018. Dalam putusan tersebut MK menyatakan frasa "3 (tiga) atau 5 (lima) orang" dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "5 (lima) orang". Salah satu pertimbangan hukumnya, MK menilai  jumlah 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota mampu menopang berjalannya  pemilu yang jujur dan adil disetiap tingkatannya, serta dapat meminimalisir potensi malpraktik.

Untuk mencermati lebih lanjut putusan dimaksud, Saudara dapat mengunduhnya melalui tautan berikut: https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/31_PUU-XVI_2018.pdf

Terima kasih

 

< 1 ... 25 26 27 28 29 30 31 ... 79 >