âKita semua bisa menjadi seperti ini karena jasa guru. Saya masih ingat guru yang mengajarkan saya menulis angka, namanya Pak Mochtar. Ketika mendengar suara sepedanya datang. Semua siswa berebut untuk membawakan tas beliau. Rasanya seperti mendapat berkah.â ujar Zainal Arifin Hoesein, Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) di hadapan 9 pengajar dan 67 mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret, Surakarta. Menurut Zainal, cara yang paling efektif untuk membangun kesadaran berkonstitusi bagi seluruh warga negara adalah melalui guru.
Selain menceritakan kisah masa kecilnya, Zainal juga menjelaskan bahwa masih banyak pihak yang tidak menyadari hakikat konstitusi yang telah berubah. Hal tersebut juga menyebabkan adanya sebagian golongan masyarakat yang menginginkan untuk kembali ke UUD 1945 versi sebelum amendemen. Padahal, lanjut Zainal, justru UUD 1945 itu sendiri yang memicu timbulnya praktek-praktek otoritarianisme di luar garis demokrasi. âJadi jangan selalu menyalahkan orangnya. Pak Harto jangan selalu disalahkan,â jelasnya.
Tambah Zainal, Pak Harto sebenarnya hanya mempraktekkan norma hukum di UUD 1945 karena menempatkan Presiden sebagai satu figur sentral dalam Pemerintahan yang dilegitimasi dengan kekuasaan lembaga perwakilan yaitu MPR. âSehingga, ketika Presiden sudah dapat menguasai MPR, maka dia dapat berbuat apa saja, sementara keterlibatan masyarakat sangat terbatas,â paparnya.
Kondisi tersebut membuat kekuasaan Presiden kurang mendapat pengawasan. Dan hal ini. âMenurut catatan, ada sekitar 350 Keppres atau inpres yang melampaui kewenangan beliau (Soeharto) sebagai Presiden.â jelas Zainal lagi.
Namun, keadaan ini berubah ketika Presiden Soeharto mengundurkan diri. âTurunnya Soeharto dari puncak kepemimpinan mengubah seluruh tatanan negara. Tekanan dari masyarakat mau tidak mau memaksa penguasa untuk berubah,â tandasnya.
Kunjungan para calon guru (cagur) Program Studi Pendidikan ini adalah sebagai bentuk kuliah kerja lapangan yang bertujuan untuk menambah wawasan maupun pengalaman dalam mengkaji bagaimana praktek berkonstitusi sebagai bekal ketika mereka menjadi guru di masa mendatang.
Selain mendengarkan kuliah umum tentang fungsi dan kewenangan MK dalam sistem Ketatanegaraan RI, para mahasiswa juga berkesempatan mengunjungi Perpustakaan MK dan mengikuti jalannya persidangan. (Yogi Djatnika)
Foto: Dok. Humas MK/Yogi Dj