Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, permohonan empat Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kota Makassar terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Makassar Periode 2009-2014 juncto Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 270/138/P.KWK-MKS/XI/2008, tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Makassar Periode 2009â2014, ditolak untuk seluruhnya. Hal tersebut diucapkan dalam sidang pengucapan putusan perkara 36/PHPU.D-VI/2008, Kamis (27/11), di Ruang Sidang MK.
Pasangan Calon (Pemohon) tersebut adalah Pasangan Calon Ilham Alim Bachrie dan Herman Handoko, Pasangan Calon Firmansyah Mappasawang dan Kasma F., Pasangan Calon Ridwan Syahputra Musa Gani dan Irwan A. Paturusi, dan Pasangan Calon Andi Idris Manggabarani dan Muh. Adil Patu.
Mereka beranggapan bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada oleh KPU Kota Makassar (Termohon) didasarkan data dan fakta terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan; terjadinya penggelembungan dan penggembosan suara; pendistribusian Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara dan Kartu Pemilih yang baru diberikan dua hari menjelang pemungutan suara, sehingga 50 persen warga wajib pilih tidak mendapat Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara; Kartu Pemilih bercecer dan bertumpuk di tempat yang tidak semestinya; Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara dan Kartu Pemilih diperjualbelikan; pencoblosan ganda; dan money politic. Untuk memperkuat argumennya, Pemohon mengajukan bukti-bukti surat dan saksi.
Menjawab hal tersebut, MK menyatakan, Pemohon tidak dapat mengajukan bukti penghitungan suara secara otentik dan hierarkis sebagai kontra pembuktian (tegen bewijs) terhadap penghitungan yang dilakukan oleh KPU Kota Makassar. âBukti-bukti yang diajukan Pemohon maupun keterangan enam saksi yang diajukan Pemohon tidak cukup meyakinkan karena tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil penghitungan suara,â ucap Hakim Konstitusi M. Arsyad.
Dengan kata lain, bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon tidak cukup untuk membuktikan adanya kekeliruan dan kesalahan dalam penghitungan jumlah suara masing-masing Pasangan Calon hasil pemungutan suara dalam Pemilukada Kota Makassar.
âOleh karena Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dan alasan-alasan permohonannya, maka Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kota Makassar Tahun 2008 Nomor 270/138/P.KWK-MKS/XI/2008 adalah sah menurut hukum,â ucap Ketua Sidang, A. Mukthie Fadjar. (Luthfi Widagdo Eddyono)
Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF