Perjuangan Herson Tanuab, S.H. dan Ir. Vivo Henu Ballo (Pasangan Hallo) untuk mengikuti putaran II Pilkada Kabupaten Kupang memasuki tahap persidangan pertama, Rabu (26/11), di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan ini menggugat Hasil Rapat Pleno KPUD Kabupaten Kupang yang menetapkan Pasangan Tutor dan Pasangan Berita masuk putaran II Pilkada tersebut seiring dengan tidak tercapainya perolehan suara 30 persen oleh semua pasangan.
Menurut Pasangan Hallo, telah terjadi kekeliruan perhitungan yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Kupang dalam rapat pleno tersebut. Dalam rapat itu disebutkan Pasangan Cabup-Cawabup Tutor mendapatkan 42.976 suara, Pasangan Berita mendapatkan 27.976, dan Pasangan Hallo mendapatkan 27.556 suara. âPadahal, pasangan Hallo sesungguhnya memperoleh suara sah sejumlah 29.248. Dengan begitu, semestinya yang masuk dalam putaran kedua Pilkada adalah Pasangan Tutor dan Pasangan Hallo,â sebut kuasa hukum Pasangan Hallo Gabriel Suku Kotan.
Dengan latar belakang tersebut, pasangan Hallo memohon agar dapat menetapkan menurut hukum bahwa Pleno Penghitungan Jumlah Suara Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Kupang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kupang untuk Para Pemohon adalah salah, sehingga pelaksanaan Pilkada putaran II harus ditunda.
Namun sayangnya, masih terdapat banyak kesalahan dalam permohonan tertulis yang mereka daftarkan di MK. Misalnya, permohonan tersebut masih ditujukan pada Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan belum sesuai dengan format permohonan Sengketa Pilkada di MK.
Karena itu, Majelis Hakim MK beri kesempatan bagi Pemohon selama satu hari untuk memperbaiki permohonan. âKami tunggu sampai besok (27/11) pukul 12.00 WIB, dan sidang kita tunda hingga besok pukul 16.00 WIB,â pesan Ketua Majelis Panel Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan sebelum menutup persidangan. (Kencana Suluh Hikmah)
Foto: Dok. Humas MK/Kencana SH