Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dengan agenda Pemeriksaan Perkara, Rabu (26/11). Permohonan ini diajukan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten TTS dengan nomor urut 1, Drs. Daniel A. Banunaek, M.A dan Drs. Alexander Nakamnu (Damai) melalui Kuasa Hukum Gustaf Jacob SH, Marsel W. Radja, SH, Bill Nope, SH, dan Melkisedek C. Talan, SH dengan Termohon Komisi Pemilihan umum Daerah (KPUD) Kabupaten TTS.
Pemohon mendalilkan bahwa Termohon telah melakukan kecurangan yakni penggelembungan suara yang semula menurut Daftar Pemilih Tetap berjumlah 251.296 suara, menjadi 253.027 suara. Oleh karena itu Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilukada Kabupaten TTS tanggal 30 Oktober 2008 menurut Pemohon tidak sah. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon meminta Majelis Hakim MK membatalkan hasil perhitungan suara KPUD TTS dan menetapkan Pemohon sebagai Pasangan Terpilih pemilukada Kabupaten TTS.
Menanggapi Permohonan Pemohon, Ketua Panel Hakim, Arsyad Sanusi, menjelaskan bahwa kewenangan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu adalah menetapkan hasil perhitungan suara, sehingga, kata Akil, Pemohon harus memberikan bukti-bukti yang kuat dan akurat untuk mendukung argumentasinya. âUntuk itu, Saudara, silakan membaca Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008,â ujar Arsyad.
Selain itu, Majelis Hakim Konstitusi meminta Pemohon agar memperbaiki permohonannya. Karena sidang perkara PHPU.D merupakan speedy trial, pemohon diberi waktu satu hari untuk memperbaiki permohonannya. Sidang yang turut mengesahkan 44 bukti dari Pemohon ini akan dilanjutkan Kamis (27/11). (Andhini Sayu Fauzia)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW