Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Basmin Mattayang dan Buhari Kahar Muzakkar, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Luwu, ditolak seluruhnya. Hal tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum perkara 33/PHPU.D-VI/2008 yang dipimpin Ketua MK, Moh. Mahfud MD, Rabu (26/11), di Ruang Sidang MK.
Pasangan Basmin-Muzakkar merasa dirugikan oleh adanya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Nomor 46/P.KWK-LW/XI/2008 bertanggal 4 November 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Tahun 2008. Keputusan tersebut menetapkan Andi Muzakkar dan Syukur Bijak (Pasangan Calon Nomor Urut 2) sebagai calon terpilih dengan perolehan suara 83.058, sedangkan pasangan Basmin-Muzakkar mendapat 57.977 suara.
Menurut Basmin-Muzakkar, perhitungan suara yang tidak sah sebanyak 32.354 suara harus dikurangkan dari suara perolehan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sehingga perolehan suara sah yang benar untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah 50.704 suara, sedangkan jumlah perolehan suara Pemohon adalah sebesar 57.977.
Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, MK menilai, selisih suara tersebut tidak menunjukkan perolehan suara bagi masing-masing calon, meskipun seandainya ternyata selisih itu benar. Kemungkinan kelebihan (selisih) suara itu bisa jatuh pula pada calon selain Pasangan Calon Nomor 2, termasuk jatuh pada Pemohon.
Menurut MK, angka-angka yang disebutkan oleh Pemohon diragukan kebenarannya dan seandainya benar ada selisih 32.354 suara, jumlah tersebut terdiri dari suara yang tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan suara yang namanya ada dalam DPT, namun dianggap tidak sah karena berbagai alasan, seperti surat suara yang rusak.
âBerdasarkan fakta hukum di atas, Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak beralasan hukum, oleh karena itu permohonan Pemohon harus ditolak,â ucap Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan membacakan pertimbangan putusan. (Luthfi Widagdo Eddyono)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW