Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Asmidin dan Mohammad Ridwan, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Wajo, ditolak seluruhnya. Hal tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum perkara 34/PHPU.D-VI/2008, Rabu (26/11), di Ruang Sidang MK.
Asmidin dan Mohammad Ridwan mempermasalahkan hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Wajo KPU Kabupaten Wajo (Termohon). Berdasarkan hasil penghitungan, Asmidin-Ridwan mendapatkan 70.232 suara, sedangkan Andi Burhanuddin Unru dan Amran Mahmud (Pasangan Calon Nomor Urut 3) mendapat 73.789 suara. Jumlah seluruh suara sah adalah 199.367 suara.
Menurut Asmidin-Ridwan, hasil penghitungan KPU Kabupaten Wajo tidak benar, yang benar adalah penghitungan suara menurut Pemohon, yaitu jumlah suara sah 201.020 suara. Asmidin-Ridwan mengklaim suara yang dianggap tidak sah sebanyak 1.653 tersebut yang berasal dari 14 Kecamatan dan meminta penghitungan suara ulang. Untuk meyakinkan MK, mereka pun menyampaikan bukti surat dan memperdengarkan beberapa saksi.
Pendapat MK, dari bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pemohon tidak satu pun bukti yang sah dan meyakinkan yang menunjukkan adanya kesalahan penghitungan suara oleh Termohon dan membenarkan hasil penghitungan suara menurut versi Pemohon. Selain itu, dalil Pemohon yang menyatakan jumlah suara tidak sah di 14 kecamatan sebagian adalah suara yang memilih Pemohon, tidak dapat dibuktikan secara hukum berdasarkan bukti-bukti surat dan saksi yang diajukan Pemohon, sehingga harus ditolak.
Terkait dengan permohonan penghitungan suara ulang, MK kemudian menganggap tidak cukup alasan hukum dan bukti. âTerlepas dari kemungkinan benar tidaknya indikasi berbagai penyimpangan dalam proses pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Wajo, menurut Mahkamah, tidak cukup alasan hukum dan bukti untuk mengabulkan permohonan Pemohon agar dilakukan penghitungan suara ulang dalam Pemilukada di Kabupaten Wajo,â ucap Hakim Konstitusi A. Mukthie Fadjar.
Dengan demikian, menurut MK, permohonan keberatan Asmidin-Ridwan terhadap hasil penghitungan suara Pemilukada yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Wajo tidak terbukti. (Luthfi Widagdo Eddyono)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW