Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Reyneilda M. Kaisiepo dan Max Richard Funmawi Krey, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Biak Numfor, ditolak seluruhnya. Hal tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum perkara 37/PHPU.D-VI/2008, Rabu (26/11), di Ruang Sidang MK.
Reyneilda M. Kaisiepo dan Max Richard Funmawi Krey berkeberatan dengan hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Biak Numfor yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor pada tanggal 5 November 2008. KPU menetapkan mereka memperoleh 14.623 suara, sedangkan Pihak Terkait, yakni Pasangan Nomor Urut 2, Yusuf Melianus Maryen, S.Sos., M.M. dan Drs. Alimuddin Sabe memperoleh 18.031 suara.
Seharusnya, anggap Reyneilda-Krey, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2, Yusuf Melianus Maryen dan Alimuddin, harus dikurangi sebesar 12.280 suara, maka jumlahnya hanya 5.751 suara, sedangkan perolehan suara Pemohon tetap 14.623 suara, sehingga seharusnya yang menjadi pemenang Pemilukada Kabupaten Biak Numfor adalah Pemohon, bukan Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 2). Reyneilda-Krey juga berdalil, terjadinya berbagai pelanggaran dalam Pemilukada.
Menurut MK, dalam bukti yang disampaikan Pemohon, tidak ada legalitas berupa tanda tangan dan stempel institusi yang mengeluarkan dalam bukti, serta dikeluarkan pada bulan Maret 2008, sementara data pemilih dari Termohon dikeluarkan pada bulan September 2008, sehingga tidak cukup sebagai alat bukti yang sah.
âLagi pula, seandainya pun benar isi Bukti P-5 dimaksud, selisih angka jumlah pemilih sebanyak 12.599 orang tidak dapat secara serta merta (otomatis) dapat dikurangkan kepada hasil suara Pasangan Nomor Urut 2, melainkan secara logika dan keadilan, pengurangan terhadap hasil perolehan suara harus meliputi semua pasangan calon dan hal itu pun hanya dapat diterapkan pada Distrik Biak Kota dan Distrik Samofa, bukan untuk seluruh Kabupaten Biak Numfor,â ucap Hakim Konstitusi A. Mukthie Fadjar. Dengan kata lain, dalil Pemohon, menurut MK, tidak beralasan.
Terkait dengan dalil Pemohon tentang terjadinya berbagai pelanggaran dalam Pemilukada Kabupaten Biak Numfor, MK menilai, bukti-bukti yang diajukan belum cukup mendukung dalil untuk memberi keyakinan. âLagi pula, andaikata benar adanya pelanggaran-pelanggaran dimaksud, tersebut tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Biak Numfor,â ucap Mukthie Fadjar.
Dengan demikian, menurut MK, semua dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan. âDalil-dalil keberatan Pemohon terhadap hasil penghitungan suara Pemilukada yang ditetapkan oleh Termohon tidak terbukti,â kata Ketua MK, Moh. Mahfud MD. (Luthfi Widagdo Eddyono)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW