Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan walaupun terdapat suara tidak sah terhadap perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Rusli Habibie dan Indra Yasin) yang harus dikurangkan oleh KPU Provinsi Gorontalo Utara tetapi pengurangan suara tersebut tidak secara signifikan mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon Nomor Urut 1. Karenanya, MK menyatakan permohonan Pemohon ditolak. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara 31/PHPU.D-VI/2008 yang dipimpin Ketua MK, Moh. Mahfud MD, Selasa (25/11), di Ruang Sidang MK.
Pemohon yang dimaksud adalah Pasangan Calon Nomor Urut 5 Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2008, yaitu Thariq Modanggu dan Djafar Ismail. Mereka memperoleh 23.047 suara dan berada diperingkat kedua, sedangkan Rusli Habibie dan Indra Yasin memperoleh suara sebanyak 23.108 dan ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.
Thariq Modanggu dan Djafar Ismail beranggapan terdapat 63 suara tidak sah karena dari 63 orang pemilih tersebut terdapat pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, namun dapat mencoblos, ada pemilih yang belum cukup umur ikut mencoblos, ada pemilih yang ikut mencoblos dengan menggunakan Kartu Identitas Pemilih milik orang lain. Untuk memperkuat argumennya, diajukanlah 11 orang saksi.
MK telah memeriksa saksi-saksi tersebut dalam persidangan. Hasilnya, menurut MK, Saksi Amir Haduli, H. Pion Taliki, Hitler Datau, Djuni Safii, Soni H. Patamani, Hardi Rohmala, dan Nune Djakaria yang keterangannya mengenai pilihan para pemilih hanya didasarkan atas keterangan orang lain serta tidak konsisten satu sama lain, sehingga kesaksian demikian harus dikesampingkan. Sedangkan Saksi Rian S. Pakaya, Hendrik Gilinggo, Anton Tuna, dan Arsif Latif adalah saksi yang melaksanakan hak pilih secara tidak sah.
MK juga menyatakan, dari keterangan saksi-saksi, perolehan suara pasangan calon nomor urut 1, harus dikurangi satu suara berdasarkan keterangan Rian S. Pakaya; satu suara berdasarkan kesaksian Hendrik Gilingo; satu suara berdasarkan keterangan saksi Anton Tuna; satu suara berdasarkan kesaksian Arsit Latif. âSehingga perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 adalah 23.108 - 4 suara = 23.104 suara,â ucap Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.
Oleh karena itu, menurut MK, Keputusan Termohon Nomor 37 Tahun 2008 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2008 bertanggal 2 November 2008 harus diperbaiki sepanjang mengenai angka perolehan suara Pasangan Calon nomor urut 1 yang semula 23.108 suara menjadi 23.104 suara.
âPerolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang berjumlah 23.104 masih lebih banyak dari perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 5 (Pemohon) yang memperoleh suara sebanyak 23.047 tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Keputusan Termohon Nomor 38 Tahun 2008 tentang Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2008, tanggal 2 November 2008, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak,â kata Achmad Sodiki. (Luthfi Widagdo Eddyono)
Foto: Dok. Humas MK/Denny Feishal