Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Kasman Lassa, pasangan nomor urut 6 Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2008 ditolak untuk seluruhnya. Hal tersebut disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara 28/PHPU.D-VI/2008 yang dipimpin Ketua MK, Moh. Mahfud MD, Senin, (24/11) di Ruang Sidang MK.
Kasman Lassa beranggapan, ada kesalahan KPU Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah yang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 278/168/KPU-KWK/2008 bertanggal 28 Oktober 2008 tentang Penetapan Pemenang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2009-2014. Kesalahan itu karena penyertaan pemilih dari Kabupaten Sigi, yang merupakan Pemekaran Kabupaten Donggala berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah yang telah disahkan pada tanggal 21 Juli 2008. Untuk memperkuat argumennya, Kasman kemudian meminta Prof. Dr. Harun Alrasid menyampaikan keterangan dalam persidangan.
Prof. Dr. Harun Alrasid dalam persidangan berpendapat, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah, dengan sendirinya menyebabkan penduduk di wilayah Kabupaten Sigi tersebut tidak diikutsertakan lagi pada Pemilukada Kabupaten Donggala.
MK, dalam Pertimbangan Hukum putusan yang dibacakan bergantian oleh para hakim konstitusi, menyatakan, ketentuan Peralihan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tidak memuat pengaturan yang menyatakan penduduk wilayah Kabupaten Sigi tidak lagi diberikan hak pilih dalam Pemilukada Kabupaten Donggala.
Terkait dengan pendapat ahli Prof. Dr. Harun Alrasid, MK menyatakan, tidak dapat menyetujui pendapat ahli Prof. Dr. Harun Alrasid. âKarena undang-undang a quo masih memerlukan peraturan pelaksanaan untuk dapat berlaku secara efektif,â ucap Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.
Menjawab dalil Pemohon yang menyatakan, seandainya KPU tidak menghitung dan mengikutsertakan pemilih dari Kabupaten Sigi (15 kecamatan), maka hasil perolehan suara sah hanya terdapat 133.791 suara, menurut MK, seandainya pun benarâquod nonâpenduduk yang tinggal di kabupaten pemekaran tidak diikutsertakan dalam Pemilukada Kabupaten Donggala dan dihitung perolehan suara Pemohon di Kabupaten Donggala di luar suara pemilih dari Kabupaten pemekaran, ternyata perolehan suara versi Pemohon yang menempatkan dirinya sendiri di peringkat kedua, sama sekali tidak didukung oleh alat bukti yang diperlukan untuk itu. Padahal pembuktian tersebut merupakan beban pembuktian Pemohon.
âOleh karenanya, tidak terdapat alasan untuk menetapkan perolehan suara versi Pemohon sebagai penghitungan suara yang benar,â tegas Sodiki. (Luthfi Widagdo Eddyono)
Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF