Permohonan keberatan Iskandar dan Kukuh Pudiyarto, Pasangan nomor urut 2 Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir terhadap hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara 29/PHPU.D-VI/2008 yang dipimpin Ketua MK, Moh Mahfud MD, Senin (24/11), di Ruang Sidang MK.
Permohonan tersebut dilatarbelakangi anggapan pasangan Iskandar dan Kukuh Pudiyarto bahwa mereka seharusnya memperoleh 155.233 suara dan Pasangan Ishak Mekki dan Engga Dewata seharusnya memperoleh 86.879 suara. Hal itu berbeda dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir yang menyatakan Iskandar dan Kukuh Pudiyarto memperoleh 160.395 suara dan pasangan Ishak Mekki dan Engga Dewata memperoleh 190.425 suara. Untuk membuktikan anggapan mereka, Iskandar dan Kukuh Pudiyarto pun mengajukan alat-alat bukti surat dan saksi.
Akan tetapi MK berpendapat bahwa alat-alat bukti surat yang diajukan tidak ada yang menunjukkan kebenaran anggapan Pasangan Iskandar dan Kukuh Pudiyarto. Sedangkan saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon menunjukkan bahwa saksi tersebut bukanlah saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri proses penghitungan suara. âOleh karena itu, kesaksiannya tidak dapat membuktikan adanya kesalahan penghitungan suara oleh Termohon (KPUD OKI red.),â kata Hakim Konstitusi Mukthie Fadjar membacakan Pertimbangan Hukum Putusan.
Lebih lanjut, MK menyatakan, terlepas dari berpengaruh secara signifikan atau tidak terhadap hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten OKI, adanya bukti-bukti surat dan keterangan saksi dari Pemohon telah menunjukkan terjadinya berbagai distorsi dan penyimpangan pelaksanaan Pemilukada tersebut yang hendaknya menjadi perhatian KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) agar tidak terulang di masa datang. âSebab kalau tidak, akan menciderai proses demokratisasi politik yang dibangun melalui pemilihan umum,â lanjut Mukthie Fadjar. (Luthfi Widagdo Eddyono)
Foto: Dok. Humas MK/Yogi Dj