Mahkamah Konstitusi (MK) nyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan Sjamsuddin Zainal dan Djahini, Pasangan Nomor Urut 6 Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, Tahun 2008. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan sengketa hasil pemilu kepala daerah (pemilukada) perkara 38/PHPU.D-VI/2008, Senin (24/11), di Ruang Sidang MK.
Permohonan yang diajukan tersebut mengenai keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto (Termohon) Nomor 77/P.KWK-JP/XI/2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 bertanggal 6 November 2008. Keberatan tersebut berdasarkan anggapan Sjamsuddin Zainal dan Djahini bahwa mereka secara keliru telah ditetapkan hanya memperoleh suara sejumlah 66.189, sehingga berada pada peringkat kedua di bawah pasangan calon Radjamilo dan Burhanuddin Baso Tika (pemenang) yang memperoleh 100.434 suara.
Salah satu dalil Sjamsuddin Zainal dan Djahini adalah adanya penggembosan perolehan suara Pemohon sebanyak 35.280, yang mana, jumlah itu ialah pemilih yang tidak memperoleh undangan atau kartu pemilih di seluruh Kabupaten Jeneponto yang diyakini sebagai pendukung mereka, sehingga seharusnya suara tersebut diperhitungkan kepada perolehan suara mereka. Dengan demikian, Sjamsuddin Zainal dan Djahini akan memperoleh 66.189 ditambah 35.280 sehingga menjadi 101.469 suara. Hal tersebut dapat mengubah kedudukan perolehan suara untuk menetapkan Pemohon sebagai Pasangan Calon terpilih.
Menurut MK, dalil tersebut tidak didukung oleh bukti yang sah bahwa jumlah pemilih 35.280 yang didalilkan tersebut akan memilih Pemohon. âMeskipun saksi-saksi yang diajukan Pemohon telah memberi bukti yang sah tentang adanya pemilih yang tidak memperoleh undangan atau kartu pemilih, akan tetapi angka yang ditunjukkan tidak dengan sendirinya dapat dihitung sebagai perolehan suara bagi Pemohon,â ucap Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Lebih lanjut, pendapat MK, seandainya kondisi tersebut terjadi, tidak cukup signifikan untuk mengubah kedudukan Pasangan Calon nomor urut 5 yang menjadikan Pemohon sebagai Pasangan Calon terpilih. âKarena penggembosan suara Pemohon yang didalilkan terjadi akibat adanya sejumlah 35.280 pemilih yang tidak menggunakan hak pilih karena tidak memperoleh undangan atau kartu pemilih, tidak dengan sendirinya diperhitungkan sebagai perolehan suara untuk Pemohon. Hal demikian semata-mata hanya merupakan asumsi, yang seharusnya didukung oleh bukti-bukti yang sah,â jelas Maria.
Dengan kata lain, meskipun terdapat pemilih yang tidak mendapat undangan atau kartu pemilih di Kabupaten Jeneponto pada Pemilukada Kabupaten Jeneponto pada tanggal 28 Oktober 2008, namun tidak serta merta dapat dianggap sebagai suara yang akan memilih Pemohon. âPenggembosan suara sebanyak 35.280 yang menjadi hak Pemohon tidak dapat dibuktikan,â ucap Ketua MK, Moh. Mahfud MD, membacakan Konklusi Putusan. MK pun menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. (Luthfi Widagdo Eddyono)
Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF