Atas permintaan Hakim Panel yang menyidangkan perkara-perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pemilukada), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD, menggelar jumpa pers di ruang konferensi pers gedung MK, Minggu (23/11), untuk meminta masyarakat yang daerahnya sedang menyengketakan hasil pemilukada, supaya tenang dan menunggu putusan MK yang akan disampaikan menurut tenggat waktu yang ditentukan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dan MK, yaitu 14 hari kerja.
Masyarakat, lanjut Mahfud, diminta tenang karena MK akan benar-benar menggali keadilan. Masyarakat harus menunggu dan percaya bahwa MK akan mengeluarkan putusan yang adil. Berdasarkan laporan di lapangan, ungkap Mahfud, memang ada gejala ketegangan yang serius di antara pendukung para pihak (calon kepala daerah red.). âAda juga saksi-saksi yang merasa tidak aman untuk pulang dan sebagainya, sehingga Mahkamah berharap semua pihak bisa memposisikan diri dengan tepat dalam konteks (sengketa pemilukada) ini,â jelasnya.
Mahfud mengajak semua pihak membangun demokrasi yang di dalamnya memerlukan sportifitas, yaitu menang-kalah didasarkan hasil pilihan masyarakat. Namun jika hasil pilihan itu menjadi sengketa, Mahfud meminta masyarakat mempercayakan kepada MK.
Menyangkut kasus pemilukada Jawa Timur (Jatim), MK sudah rampungkan 90 persen pemeriksaan. âMungkin sekali sidang lagi untuk konfirmasi beberapa masalah, sesudah itu lalu vonis karena bukti-bukti sudah cukup untuk mengambil putusan,â paparnya.
Terkait jaminan keselamatan untuk saksi yang hadir di persidangan, Mahfud meminta kepada pihak yang menghadirkan saksi juga harus bertanggung jawab dan bisa memberikan pengertian kepada orang lain bahwa mereka dihadirkan untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran, âbukan untuk mencari atau mengalahkan atau memenangkan salah satu pihak di dalam pilkada,â tutur Guru Besar Politik Hukum ini.
Mahfud Juga meminta kepada aparat untuk memantau perkembangan (adanya ancaman red.) ini dalam rangka memberikan jaminan ketentraman terhadap mereka yang hadir sebagai saksi maupun pihak-pihak di persidangan. Jika memang MK yang harus pro aktif, lanjut Mahfud, pihaknya akan meneruskan persoalan ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). âPihak yang membawa saksi (juga) bisa langsung minta perlindungan kepada LPSK. Tetapi saya kira ini bisa diselesaikan melalui membangun pengertian dari orang-orang yang terlibat secara emosional terhadap kasus ini sehingga menurut saya tidak usah melibatkan LPSK,â kata Mahfud.
Untuk itu, Mahfud meminta setiap pihak saling membangun pengertian dalam rangka menegakkan demokrasi dan menunggu putusan MK sebagai penegak keadilan serta akan menerima putusan MK itu sesuai dengan konstitusi. Putusan MK yang bersifat final itu harus diterima meskipun mungkin menyenangkan atau tidak menyenangkan bagi para pihak. âTentu mahkamah akan bekerja cermat. Nanti bisa dilihat dari pertimbangan mahkamah untuk sampai kepada vonis. Itu nanti akan ketahuan kalau mahkamah itu main-main atau sungguh-sungguh di dalam membuat putusan,â tandasnya.
Putusan MK, sambung Mahfud, akan dibacakan secara terbuka dan salinannya langsung diberikan kepada para pihak. Sepuluh menit kemudian putusan itu bisa langsung diakses di laman MK dan keesokan harinya bisa dibaca di media cetak. â(Putusan itu) bisa dieksaminasi sewaktu-waktu jika ada yang merasa aneh dengan putusan mahkamah. Kami akan sangat terbuka, tidak akan menyembunyikan vonis,â tegasnya.
Himbauan Ketua MK ini tidak hanya berlaku untuk masyarakat jatim semata, namun juga untuk semua daerah. âTunggu putusan MK dan percayalah bahwa mahkamah akan adil dan (para pihak serta masyarakat) akan menerima apapun putusannya,â pungkas Mahfud. (Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Yogi Dj