Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD membantah pernyataan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM) Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan penandatangan kebijakan pengadaan access fee dalam proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Depkeh dan HAM adalah Mahfud. Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD di hadapan wartawan pada jumpa pers di gedung MK, Jumat (21/11) siang.
Menurut Mahfud, saat menjabat sebagai Menkeh dan HAM, dirinya tidak pernah tahu, menandatangani, memberi disposisi, atau memberi paraf mengenai proyek tersebut. Mahfud juga merasa tidak pernah memperoleh laporan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) perihal proyek tersebut.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, dirinya saat itu menjabat sebagai MenkehHAM hanya berstatus sebagai menteri demisioner yang tidak diperkenankan oleh Presiden (Megawati) mengeluarkan kebijakan strategis. âSatu-satunya surat resmi yang saya buat kepada Presiden adalah laporan bahwa saya memberhentikan Kalapas Cipinang,â jelas Mahfud yang menjabat sebagai MenkehHAM hanya selama tiga pekan sejak 20 Juli hingga 14 Agustus 2001.
Berikut keterangan lengkap Moh. Mahfud MD di hadapan wartawan pada 21 November 2008.
Jumpa Pers Soal Kasus Sisminbakum
- Saya terusik dengan pernyataan Pak Yusril bahwa perjanjian acces fee utk sisminbakum di Depkumham ditandatangani saat saya menjadi Menkeh-HAM (menteri kehakiman dan HAM). Meski Pak Yusril tak langsung membawa saya ke kasus itu saya terganggu juga, sekurang-kurangnya dari perburuan wartawan dan ratusan SMS yang bertanya bertubi-tubi.
- Saya menegaskan bahwa sebagai Menkeh-HAM saat itu saya tak pernah tahu, tak pernah menandatangani, tak pernah mendisposisi, tak pernah memberi paraf, bahkan tak pernah dilapori oleh dirjen AHU tentang adanya proyek tersebut.
- Selama menjadi Menkeh-HAM saya hanya membuat satu surat kepada Presiden Megawati. Mengapa? Karena saya jadi Menkeh-HAM tak pernah efektif.
- Saya dilantik tanggal 20 Juli 2001 pagi dan serah terima jabatan dengan Pak Marsillam tanggal 20 Juli 2001 sore.
- Tanggal 21 dan 22 hari libur, bertepatan dengan Sabtu â Minggu.
- Tanggal 23 Juli 2001 (Senin) Gus Dur diberhentikan oleh MPR.
- Tanggal 23 Juli 2001 (Senin) Mbak Mega dilantik dan mengumumkan bahwa para menteri demissioner dan tidak boleh membuat kebijakan apa pun sampai pembentukan kabinet baru.
- Saya memang menjadi Menkeh-HAM sampai tanggal 14 Agustus 2001, saat pelantikan kabinet baru. Tetapi selama itu pula saya berstatus sebagai menteri demissioner sehingga tidak pernah membuat surat-surat resmi sebagai menteri kecuali satu surat kepada Presiden.
- Satu-satunya surat resmi yang saya buat kepada Presiden adalah laporan bahwa meskipun sudah demissioner saya memberhentikan Kalapas Cipinang dan mengangkat Sdr. Ngusman menjadi pejabat baru di LP tersebut. Saat itu LP Cipinang rusuh, ada kebakaran, ada napi lari, dan sebagainya. Setelah saya selidiki ternyata Kalapasnya sudah lama sakit (stroke). Itulah sebabnya hari itu juga saya mengganti Kalapas. Hanya itulah surat yang saya buat dan tandatangani sebagai Menkeh-HAM. Itu pun saya buat di kantor Dephan, karena saat itu saya masih merangkap jabatan Menhan.
- Oleh sebab itu kalau benar ada surat perjanjian access fee yang ditandatangani pada saat saya menjadi Menkeh-HAM maka hal itu sangat mencurigakan dan memang memancing selera untuk dicurigai sebagai bermotif kriminal, sebab saya sendiri tidak diberi tahu. Agak aneh juga bahwa setelah saya berhenti sebagai menteri dan digantikan oleh Pak Yusril lagi ternyata masih ada surat tentang itu tertanggal 4 Oktober 2001 yang menurut berita ditandatangani lagi oleh Pak Yusril. Ini mengesankan bahwa surat bertanggal 4 Oktober itu merupakan kelanjutan dari surat2 terkait yang telah ditandatangani oleh Pak Yusril sebelumnya. Jika diperlukan saya siap diminta keterangan kejagung.
Jakarta, 21 Nopember 2008
Mantan Menkeh-HAM
Ttd
Moh. Mahfud MD