Sidang ketiga Pemilukada Kota Makassar kembali digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/11), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari para pihak. Hadir delapan orang saksi masing-masing enam orang dari Pemohon dan dua orang dari Termohon.
Pemohon, dengan perkara nomor 36/PHPU.D/2008 ini, mendalilkan selama pelaksanaan pencoblosan telah terjadi kecurangan dalam penghitungan hasil suara dan banyaknya kartu pemilih yang tidak dibagikan kepada yang bersangkutan bahkan ada juga yang diperjual-belikan.
Saksi Pemohon, Haris Baginda, pemilih dari Kecamatan Tamalate, mengatakan bahwa dirinya baru mendapatkan surat undangan dan kartu pemilih sehari sebelum hari pencoblosan, yang seharusnya menurut peraturan dari KPU, harus menerima seminggu sebelum hari pencoblosan. âAlhamdulillah, setelah saya mengecek terhadap warga sekitar, banyak yang belum mendapatkan surat undangan dan kartu pemilih,â jelasnya.
Dengan adanya kejanggalan tersebut Haris menduga terjadi pengacakan daftar pemilih tetap yang dilakukan oleh pemenang tender pencetakan kartu pemilih. â hal ini saya lihat oleh adanya pemilih yang satu kecamatan dengan saya berpindah tempat ke TPS lain.â Ujar Haris
Keresahan yang dipertanyakan oleh Haris, diperkuat oleh keterangan Neni, warga Kecamatan Mariso. Istri Ketua RT ini mengatakan bahwa terdapat 15 orang warganya yang tidak mendapatkan surat undangan dan kartu pemilih. Selain itu rumah tinggalnya sempat didatangi oleh warga Kecamatan Mariso, karena mereka dijanjikan uang sebesar 50.000 rupiah apabila memilih kandidat nomor urut 1 (Ilham Arief dan Supomo), sebagaimana perintah seseorang bernama Abu yang dikenal oleh saksi. âSetelah melakukan pencoblosan, berbondong-bondong warga mendatangi rumah saya menagih uang tersebut yang dijanjikan oleh bapak Abu,â Ungkap Neni
Keterangan Saksi Termohon
Selain Pemohon, Termohon juga mendatangkan dua orang saksi, Muchtar Jaya dan Andi Megawati. Menurut Muchtar tidak terdapat kejanggalan dan hambatan selama pemilukada Kota Makassar. âPemilukada berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,â jelas Ketua PPK Kecamatan Mariso ini.
Senada dengan Muchtar, Andi Megawati selaku Ketua PPK Kecamatan Makassar mengatakan âbahwa tidak terdapat complain dan keluhan selama pembuatan rekapitulasi berita acara .â terangnya.
Namun setelah Kuasa Hukum Pemohon, Irwan Muin bertanya mengenai kesalahan format rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK dan KPPS karena terdapat kata-kata: jumlah perolehan suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2007, Muchtar menjawab, âkami akui bahwa ada kata-kata yang lari di situ,â ungkapnya.
Setelah mendengar keterangan Muchtar, Hakim Konstitusi Akil Mochtar bertanya padanya, âberapa banyak format suara yang mengalami kesalahan tersebut?â
Jawab Muchtar, hanya terdapat satu format rekapitulasi yang mengalami kesalahan, namun itu disebabkan pihaknya dan KPPS terlalu berkonsentrasi dengan rekapitulasi suara sehingga tidak menyadari adanya kesalahan.
Akil menekankan, âapakah saudara tahu, tindakan yang saudara lakukan membawa akibat hukum atau tidak, terhadap penghitungan yang saudara lakukan?â
âSaya kira tidak Majelis Hakim,â jawabnya, karena seluruh angka-angka dan nama-nama dalam formulir tersebut tidak membawa nama lain, selain ketujuh kandidat.
Sebelum mengakhiri sidang, Ketua Panel Hakim, Arsyad Sanusi, meminta Pemohon dan Termohon memberikan kesimpulan yang berisi analisa, tanggapan, dan keberatan. âSaudara bisa menyampaikan argumentasi-argumentasi terhadap keterangan saksi dari masing-masing pihak,â jelas Arsyad.
Sidang yang turut mengesahkan bukti dari Pemohon dan Termohon tersebut akan berlanjut Kamis (27/11) dengan agenda Pembacaan Putusan. (Andhini Sayu Fauzia)
Foto: Dok. Humas MK/Denny Feishal