Meskipun Ali Usman dan Fahrun Paturusi benar peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pinrang dan objek yang dipermasalahkan merupakan objek dalam sengketa Pemilukada, akan tetapi permohonan yang diajukan telah melewati tenggat waktu yang telah ditentukan, sehingga permohonan pasangan calon nomor urut 3 tersebut tidak dapat diterima.
Hal tersebut disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan perkara Pemilukada 40/PHPU.D-VI/2008, Kamis (20/11), di Ruang Sidang MK. Putusan ini merupakan putusan pertama sengketa Pemilukada di MK setelah adanya pengalihan wewenang mengadili sengketa Pemilukada dari Mahkamah Agung ke MK, (29/10).
Menurut MK, permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan terhadap Keputusan Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang Nomor 55 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pinrang Tahun 2008 tertanggal 3 November 2008. Keberatan dimaksud disebabkan karena Pemohon hanya ditetapkan memperoleh suara sebesar 31.430 yang berada di peringkat 3. Permohonan tersebut diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 13 November 2008.
Permohonan Pemohon menyatakan salah satu alat bukti berupa penetapan Termohon bertanggal 7 November 2008 sebagai lampiran penetapan Termohon bertanggal 3 November 2008.
MK, dalam pertimbangan hukum, mengungkapkan eksepsi Termohon dalam jawabannya bertanggal 19 November 2008 yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon telah melampaui tenggat. Dari alat bukti yang diajukan Termohon, ternyata penetapan dimaksud adalah bertanggal 3 November 2008. Dalam persidangan tanggal 19 November 2008, alat bukti tersebut pun telah diakui kebenarannya oleh Pemohon.
Ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memang berbunyi, âKeberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerahâ.
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 pun berbunyi, âPermohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan.â
âDengan demikian, antara pengajuan permohonan dan tenggat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil Pemilukada, permohonan keberatan Pemohon telah melampaui tenggat yang ditentukan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008,â jelas Hakim Konstitusi Achmad Sodiqi membacakan pertimbangan putusan.
Oleh karenanya, Ketua Sidang, A. Mukthie Fadjar, menyatakan eksepsi Termohon dikabulkan dan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (Luthfi Widagdo Eddyono)
Foto: Dok. Humas MK/Ardli N