Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang kedua sengketa Pemilukada Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (18/11), yang dimohonkan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 6, H. Sjamsuddin Zainal, S.E., M.P. dan Djahini, S.H. Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dan Jawaban Termohon KPUD.
Pada Persidangan lalu, dipaparkan bahwa pemohon menganggap perhitungan suara pemilukada Jeneponto tidak sah karena terjadi penggembosan suara dengan modus Termohon tidak membagikan undangan dan/atau kartu pemilih kepada pemilih yang diklaim adalah pendukung âSEJALANâ (Tim no.6). Selain itu termohon juga tidak memberikan formulir berita Acara/catatan form jenis C1-KWK dan C2-KWK kepada saksi-saksi Pemohon di TPS.
Atas dakwaan Pemohon tersebut, Kuasa Hukum Termohon dalam eksepsinya meminta Majelis Hakim MK menolak bukti Pemohon karena tidak sesuai fakta di lapangan dan menolak perkara ini, âkarena tidak terjadi perselisihan suara antara Pemohon dengan hasil penghitungan KPUD,â jelas Mappinawang, SH.
Memperkuat pernyataan Termohon, berdasarkan pengakuan Saksi Termohond diperoleh fakta bahwa hampir di seluruh TPS ada saksi yang meninggalkan tempat karena tahu calon yang dijagokannya kalah. âBegitu juga di tingkat PPK, sama juga,â ungkap Hamka yang bertindak sebagai Panwas.
Selain itu, kepada saksi-saksi yang masih berada di TPS, âBerita Acara ada di kasih kok, oleh ketua KPPS di TPS,â Razak yang saat pencoblosan menjadi saksi di TPS untuk calon nomor urut 5.
Sebelum menutup persidangan perkara No. 38/PHPU.D-VI/2008 ini, Majelis Hakim yang dipimpin Maruarar Siahaan mengatakan putusan akan dibacakan Senin (24/11) Pukul 10.00 WIB. (Rafles Abdi Kusuma)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW