Ketetapan hasil perhitungan suara pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang dimenangkan oleh pasangan Ali Baal Masdar-Nadjamuddin Ibrahim (ABM NA) digugat oleh pasangan Aladin S Mengga-Amin Manggabarani (Al-Amin) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perkara No. 35/PHPU.D-VI/2008 ini digelar Selasa (18/11) di gedung MK, Jakarta.
Pada sidang perbaikan permohonan tersebut, Kuasa Hukum Al-Amin, Muhammad Hatta menuduh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman telah melakukan penggelembungan suara pada pemilukada yang digelar 16 Oktober 2008 lalu. Jumlah suara yang digelembungkan menurut Pemohon adalah sebesar 3.326 suara. Pemohon juga menolak hasil perhitungan suara karena menganggap KPU telah melakukan pelanggaran dengan adanya fakta ketidakcocokan antara jumlah surat suara sebelum pencoblosan dengan sisa suara pasca pencoblosan dan pada waktu bersamaan, KPU juga menerbitkan dua Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disahkan pada waktu berbeda.
âAkibatnya, ada 20.000 nama dalam DPT yang tidak bisa mencoblos,â ungkap Hatta. Untuk memperkuat gugatannya, pasangan Al-Amin telah menyerahkan 24 bukti dan akan menghadirkan 6 orang saksi.
Namun segala tuduhan tersebut dibantah oleh KPU Polman yang menyatakan bahwa penetapan hasil perhitungan suara diperoleh dari hasil rekapitulasi pada tingkat PPK yang berasal dari seluruh TPS. âBagaimana mungkin ada penggelembungan suara padahal saat rekapitulasi hasil perhitungan dihadiri oleh para saksi termasuk saksi Pemohon,â ujar Nursalim, Kuasa Hukum KPU Polman.
KPU juga menganggap keberatan-keberatan yang didalilkan Pemohon bukan merupakan sengketa pilkada sebagaimana yang diatur dalam Peraturan MK No. 15 Tahun 2008. Untuk itu, KPU sebagai Termohon meminta MK memutuskan agar tidak menerima permohonan Pemohon.
Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Maria Farida Indrati dengan anggota Hakim Konstitusi H.M. Akil Mochtar dan Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi meminta kedua pihak, baik Pemohon maupun Termohon, agar segera menyiapkan surat-surat bukti dan para saksi yang akan mendukung argumentasi masing-masing.
Berdasarkan rekapitulasi KPU, Pemilukada Kabupaten Polman yang dilaksanakan pada pertengahan Oktober 2008 dimenangkan oleh pasangan ABN MA dengan perolehan suara sebesar 78.191 (41,87%). Sementara pasangan Al-Amin berada di urutan kedua dengan perolehan suara 59.167 (31,69%). [Ardli N]
Foto: Dok. Humas MK/Yogi Djatnika