121 Masyarakat Wamena memilih dan masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS I Swandiwe. Demikian ungkap Abner Rukan Bukoprioper, saksi pada sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Biak Numfor yang digelar Selasa (18/11), di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Abner menerangkan terdapat 552 orang pemilih pada TPS tersebut. Namun anehnya tidak semua pemilih adalah penduduk asli. Seperti dinyatakannya tadi, 121 orang diantaranya ialah masyarakat Wamena. Para pemilih tersebut datang mulai pukul 12:30 waktu setempat secara bertahap. Beberapa diantaranya ada yang tangannya sudah bercap, tanda bahwa sebelum itu dirinya telah mencoblos di tempat lain. âSaya jelas melihatnya, karena jarak kami hanya 2 meter,â aku Abner.
Keterangan Abner ini diperkuat juga oleh keterangan saksi lainnya, Rollis Roys Marselino yang pada saat itu menjadi saksi di TPS yang sama. âSaya melihat sendiri, contohnya adalah seorang calon bernama Jhonny maju ke TPS. Tangannya dipegang Linmas, diangkat, dan kelingkingnya diperlihatkan. Di situ kita melihat jari kelingking tangannya telah dicap,â kisah Rollis.
Rollis juga menerangkan, dirinya juga melihat kejanggalan-kejanggalan lain seperti seorang warga yang sakit jiwa namun langsung digiring masuk untuk memilih dan masuknya empat orang pemilih di bawah umur dalam DPT. Rollis dan Abner sama-sama mengaku mereka telah melaporkan kejanggalan-kejanggalan tersebut pada pihak KPPS dan Panwas. âNamun laporan tersebut belum ada tindaklanjutnya,â ungkap mereka.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Alvius, Ketua Panwas Pemilukada Biak Numfor, dirinya mengakui kasus-kasus seperti yang disampaikan saksi hanya didengarnya sebagai isu. âKami tidak menerima laporan mengenai peristiwa tersebut,â ucap Alvius, karena itu pihaknya hingga saat ini belum menindaklanjuti. (Kencana Suluh Hikmah)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW