Sidang Kedua Perselisihan Hasil Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Kota Makassar, dengan nomor perkara 36/PHPU.D-VI/2008, kembali digelar di ruang sidang panel gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/11), dengan agenda Perbaikan Permohonan.
Sidang yang hanya berlangsung selama 30 menit tersebut, dihadiri oleh para Pemohon, antara lain, Drs. H.M. Ilham Alim Bachrie, MBA dan Herman Handoko pasangan nomor urut 7, Firmansyah Mappasang dan Kasma F. Amin pasangan nomor urut 5, Ir. H. Ridwan Syahputra Musagini dan Irwan A. Paturusi pasangan nomor urut 4, dan terakhir H. A. Idris Manggabarani dan H. A. Muh. Adil Patu pasangan nomor urut 2, dengan didampingi Kuasa Hukumnya yakni, DR. Kamri Ahmad, S.H., M.H., Hasman Usman, SH., MH, Muh. Burhanudin, SH, dan Irwan Muin, SH.MH.
Menanggapi permohonan Pemohon untuk melakukan pemilihan ulang, Kuasa Hukum Termohon Asmaun Abbas, SH, dalam eksepsinya menyatakan, âhal tersebut jelas sudah melampaui Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 15 Tahun 2008,â ujar Abbas.
Setelah menerima perbaikan permohonan, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi kembali mengingatkan kepada Termohon dan Pemohon bahwa MK berwenang menyelesaikan sengketa pemilukada maksimal 14 hari sejak perkara diregistrasi Senin (10/11). âJadi saya minta saudara untuk siap baik dari segi bukti, tanggapan, dan kesimpulan,â pinta Arsyad.
Turut menambahkan, Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan, âkarena sengketa pilkada ini perkara cepat, saudara harus siap, kalau tidak siap jangan mengajukan perkara ke MK,â terang Maruarar.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (20/11) Pukul 10.00 WIB dengan agenda Pengesahan Barang Bukti dan Mendengarkan Keterangan Saksi. (Andhini Sayu Fauzia)
Foto: Dok. Humas MK/Bayu Pratama P