Pada prinsipnya, apabila suatu kabupaten sudah terbentuk berdasarkan hasil pemekaran suatu wilayah, maka daerah tersebut sudah harus memiliki kepemimpinan sendiri dan tidak lagi tergantung dengan kabupaten induk. Hal ini disampaikan Prof. Dr. Harun Al Rasyid, Ahli Pemohon pada sidang ke empat Perselisihan Hasil Pemilukada Perkara Nomor 28/PHPU.D-VI/2008, Selasa (18/11), di ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).
Keterangan Ahli tersebut untuk menanggapi pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Donggala berdasarkan surat KPU 2371/15/7/2008 tanggal 14 Juli 2008 yang masih memasukkan Kabupaten Sigi sebagai bagian dari Kabupaten Donggala. Namun, sejak disahkannya UU No. 27 Tahun 2008 tentang pemekaran wilayah Kabupaten Sigi pada 21 Juli 2008 (UU Kabupaten Sigi), tidak ada perubahan terhadap SK KPUD tentang pelaksanaan pemilukada.
Menurut Pemohon, berdasarkan Pasal 2, 3, dan 4 UU Kabupaten Sigi, maka wilayah Kabupaten Donggala dikurangi wilayah Kabupaten Sigi. Menurut Pemohon, masyarakat yang tinggal di 15 wilayah kecamatan yang mendiami Kabupaten Sigi tidak perlu ikut memilih Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilukada di Kabupaten Donggala.
Menanggapi keterangan dari Ahli Pemohon, Kuasa Hukum Termohon, Arifin Musa, berpendapat bahwa dengan lahirnya UU Kabupaten Sigi, tidak otomatis menjadikan Kabupaten Sigi langsung berdiri sendiri, namun tetap dibutuhkan sebuah proses pembentukan struktur pemerintahan pada Kabupaten tersebut. âDiberikan waktu selama enam bulan bagi Kabupaten Sigi untuk membentuk sistem pemerintahan,â jelas Arifin, sehingga selama tenggang waktu enam bulan tersebut Kabupaten Sigi masih berada di bawah kepemimpinan pemerintah daerah Kabupaten Donggala.
Selain itu Arifin juga mempertanyakan, âsesungguhnya siapa yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan lahirnya UU Kabupaten Sigi, apakah Pemohon atau masyarakat Kabupaten Sigi?â tanya Arifin, karena KPUD telah memberitahu kepada semua calon bahwa mereka juga berhak melakukan kampanye di wilayah Sigi bahkan semua kandidat juga memperoleh suara di kabupaten itu.
Dengan adanya pernyataan tersebut, Pemohon, Ahmad Ariefianto, berpendapat bahwa pada waktunya Kabupaten Sigi akan mendapatkan hak pilihnya sendiri dan tidak masuk ke dalam wilayah pemilihan Kabupaten Donggala. âJustru di sini kami yang dirugikan hak konstitusionalnya dengan keikutsertaan Kabupaten Sigi dalam Pilkada Kabupaten Donggala,â jelas Ariefianto.
Senada dengan Termohon, Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki bertanya kepada Ahli Pemohon bahwa sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 dan 20 UU Kabupaten Sigi, sebelum Pemerintah Kabupaten Sigi menetapkan peraturan daerah dan peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan peraturan Bupati Donggala sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi. âOleh karena itu, selama kekosongan kepemimpinan, Kabupaten Sigi berada di bawah pengawasan siapa?â tanya Guru Besar Universitas Brawijaya ini.
Harun menjawab, sejatinya sebuah kabupaten yang telah mengalami pemekaran wilayah sudah harus siap dalam sistem pemerintahan. âApa gunanya terjadi pemekaran kalau tidak siap,â kata Harun
Sidang yang juga mengagendakan pembuktian dari Termohon dan Pemohon ini berakhir Pukul 12.00 WIB dan akan dilanjutkan dengan Sidang Pembacaan Putusan pada Senin (24/11). (Andhini Sayu Fauzia)
Foto: Dok. Humas MK/Ardli N