Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang lanjutan perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (17/11), di ruang sidang MK. Sidang perkara No. 29/PHPU.D-VI/2008 ini mengagendakan mendengarkan keterangan resmi pihak termohon (KPUD OKI) serta pemeriksaan bukti-bukti.
Termohon, melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, menyampakain eksepsi yang berisi bantahan dan penolakan atas posita atau pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam persidangan yang telah lalu. Termohon membantah pernah bekerjasama dengan pasangan pemenang Pemilukada, Ishak Meki dan Engga Dewata Zainal, menekan para pemilih untuk mencoblos pasangan tersebut pada saat pencoblosan yang berlangsung 23 Oktober 2008 silam. âKami tidak pernah melakukan penekanan terhadap pemilih untuk memilih calon tertentu dalam pemilukada terlebih dengan iming-iming jika tak memilih pasangan yang dimaksud, tidak akan mendapatkan kompor gas dan bantuan,â ungkap Alamsyah.
Senada dengan Termohon, Pihak Terkait yaitu pemenang pemilukada, melalui kuasa hukumnya, Dindin Sudin, juga membantah melakukan intimidasi kepada para pemilih di hari pencoblosan. Dalam penjelasannya, Pihak Terkait meminta MK menolak seluruh permohonan Pemohon karena,âMK tidak berwenang mengadili masalah perselisihan proses pemilukada melainkan hanya menyelesaikan hasil akhir dari pemilukada,â tegas Dindin. (Bayu Pratama Putra/Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Yogi Dj