Permohonan Bupati Banjar, Khairul Saleh, mengenai pengujian UU No. 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan (UU 2/2003) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan tidak dapat diterima. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara 26/PUU-VI/2008, Selasa (18/11), di Ruang Sidang MK.
Bupati Banjar, dalam permohonannya, mendalilkan telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 6 ayat (4) UU 2/2003 yang menyebabkannya kehilangan Desa Paramasan, Kecamatan Sungai Pinang. Pasal 6 ayat (1) UU 2/2003 mengenai batas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan, "Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Hampang, Kecamatan Kelumpang Hulu, dan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Laut; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kintab Kabupaten Tanah Laut, Kecamatan Aranio dan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar."
Menurut MK, dengan masuknya Kecamatan Sungai Pinang dalam wilayah Kabupaten Banjar sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d UU 2/2003, maka Pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya pasal tersebut. âTidak adanya kerugian Pemohon oleh berlakunya pasal a quo telah pula Pemohon sampaikan dalam perbaikan permohonan pada halaman 5 angka 3.4 yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU 2/2003 tidak menyebutkan Kecamatan Paramasan dan Kecamatan Sungai Pinang masuk ke dalam wilayah administratif pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu, namun kedua kecamatan tersebut oleh Kabupaten Tanah Bumbu diklaim sebagai wilayahnya,â ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar membacakan pertimbangan putusan.
Dengan demikian, menurut MK, kerugian Pemohon tersebut tidaklah disebabkan oleh berlakunya Pasal 6 ayat (4) UU 2/2003 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, melainkan diakibatkan karena adanya sengketa batas wilayah yang menyebabkan Pemohon kehilangan sebagian wilayahnya. âSengketa batas wilayah demikian bukanlah merupakan kewenangan Mahkamah untuk menyelesaikannya,â ucap Akil.
Lebih lanjut, menurut MK, terlepas dari benar atau tidaknya substansi permohonan Pemohon sebagaimana diuraikan di atas, meskipun hak-hak Pemohon sebagaimana didalilkan benar merupakan hak konstitusional, akan tetapi hak konstitusional Pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya UU 2/2003, bahkan Pasal 6 ayat (4) UU 2/2003 yang dimohonkan pengujian tidak ada relevansinya dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai badan hukum publik, yaitu Pemerintah Kabupaten Banjar.
âOleh karena pasal yang dimohonkan pengujian merupakan pasal tentang penentuan batas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, maka menurut Mahkamah, ketentuan pasal a quo tidak ada kaitan sama sekali dengan kepentingan hukum dan hak konstitusional Pemohon in casu Pemerintah Kabupaten Banjar,â jelas Akil.
Dengan kata lain, tidak terdapat kerugian hak konstitusional Pemohon oleh berlakunya Pasal 6 ayat (4) UU 2/2003 yang dimohonkan pengujian dan, sejatinya, yang dirugikan adalah Gubernur Kalimantan Selatan, sedangkan Pemohon bukanlah Gubernur Kalimantan Selatan dan bukan pula kuasa hukumnya.
Ketua MK, Moh. Mahfud MD, pun menyatakan, âMahkamah berkesimpulan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian undang-undang a quo, sehingga permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima.â (Luthfi Widagdo Eddono)
Foto: Dok. Humas MK/Ardli N