Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (17/11), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Wajo H. Andi Asmidin dan Drs.H. Mohammad Ridwan terhadap KPUD Kabupaten Wajo.
Dalam persidangan yang berlangsung hingga Pukul 22:45 WIB ini, Kuasa Hukum KPUD Kabupaten Wajo, Ridwan Djoni Silamma, SH. menyatakan pada Majelis Hakim Konstitusi bahwa Pemohon telah keliru mengenai objek perselisihan. âDalil Pemohon dalam perkara ini error in objecto,â tegas Ridwan.
Pernyataan ini disebabkan Pemohon mempermasalahkan Surat Keputusan KPUD Kabupaten Wajo No.159/P.KWK-WO/XI/2008 tanggal 4 November 2008 yang berisi berita acara Rapat Pleno KPUD Kabupaten Wajo dengan agenda penetapan cabup-cawabup terpilih. Padahal, sesuai pasal 106 ayat 2 UU Pemda, yang dapat menjadi objek keberatan adalah hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada yang mempengaruhi terpilihnya salah satu calon, yang pada kasus ini tercantum dalam Surat Keputusan KPUD Kabupaten Wajo No.158/P.KWK-WO/XI/2008.
âPermohonan Pemohon sangat tidak memenuhi syarat formal. Karena itu, patut dinyatakan tidak dapat diterima,â kata Ridwan mengakhiri tanggapannya terhadap Permohonan Pemohon.
Dalam persidangan ini didengar juga keterangan dari 18 orang saksi, masing-masing 9 orang dari pihak Pemohon dan Termohon. Secara umum, kesembilan saksi Pemohon menerangkan rasa ketidakamanan yang mereka rasakan selama proses Pilkada. Rasa ketidakamanan ini kemudian menimbulkan indikasi pelanggaran asas Luber dan Jurdil pada Pilkada sehingga mempengaruhi proses perhitungan suara. âKarena itu kami mohon Majelis berkenan melakukan penghitungan suara ulang. Khususnya pada suara yang dinilai tidak sah sehingga merugikan Pemohon,â pinta Kuasa Hukum Pemohon, Sahala Siahaan,S.H.
Mengenai hal ini, Ketua Majelis Panel Hakim Konstitusi, A. Mukhtie Fadjar, menyatakan bahwa tugas MK sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi tidak semata-mata terbatas pada perhitungan suara, tetapi juga pada pelaksanaan asas Luber dan Jurdil. MK akan menilai proses rekapitulasi perhitungan suara secara substantif untuk kepentingan pemeriksaan. Mahkamah dapat menetapkan putusan selain perhitungan suara ulang. Namun setiap putusan hanya dapat diambil secara pleno. âKami harus melihat indikator-indikator yang terdapat pada bukti. Dari situ nanti akan pleno putuskan apakah pemungutan suara ulang akan dilakukan atau tidak,â jelas Hakim Mukthie. (Kencana Suluh Hikmah)
Foto: Dok. Humas MK/Kencana SH