Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, AKBP Dr Ramon Amiman-Martin L. Maabuat (RAMA), yang maju dari jalur perseorangan atau independen menggugat hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Talaud yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud pada 3 November 2008, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara sengketa pemilukada tersebut digelar pada Senin (17/11) malam di gedung MK, Jakarta.
Pada sidang yang mengagendakan pemeriksaan perkara, pasangan Amiman-Maabuat yang diwakili kuasa hukumnya, Romeo Tumbel, S.H, dkk., menyampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi bahwa KPU Talaud sebagai penyelenggara pemilukada telah melakukan penggelembungan suara dalam proses perhitungan hasil pemungutan suara. Pasangan dengan nomor urut 2 ini menganggap tindakan KPU Talaud telah melakukan penggelembungan suara terhadap perolehan suara pasangan nomor urut 4, Elly E. Lasut-Constantine Ganggali. Akibat tindakan tersebut, perolehan suara Pemohon hanya sebesar 29, 19 persen, sementara suara Lasut-Ganggali yang ditetapkan sebagai pemenang pemilukada menjadi sebesar 60,59 persen.
âTermohon melakukan penggelembungan suara dengan mengikutsertakan pemilih yang tidak berhak, yakni pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih di bawah umur, dan pemilih yang tidak ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),â kata Romeo.
Namun anggapan tersebut dibantah oleh Ketua KPU Talaud Djekmon Amisi. Djekmon yang didampingi kuasa hukum KPU Talaud Semik Mananoma, S.H. KPU menganggap tuduhan Pemohon tidak berdasar karena pada saat perhitungan suara, seluruh saksi pasangan calon termasuk Pemohon, telah menandatangani berita acara perhitungan suara dan tidak ada keberatan atas hasil perhitungan tersebut. Sehingga, KPU menganggap penetapan hasil pemilukada tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kuasa Hukum KPU Talaud, Semik Manamoa juga menambahkan selisih suara antara pasangan nomor urut 4 dengan nomor urut 2 bukanlah penggelembungan suara. âHasil perhitungan suara didasarkan pada perolehan masing-masing pasangan calon,â imbuh Semik.
KPU Talaud sebagai Termohon justru menganggap permohonan Pemohon bukan merupakan obyek sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah sebagaimana yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karenanya, kata Semik, âMK harus menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.â
Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin H.M. Akil Mochtar meminta Pemohon untuk menyiapkan bukti-bukti yang valid untuk mendukung permohonannya. âPemohon harus membuktikan dengan rinci pada TPS mana saja terjadinya penggelembungan suara,â ujar Akil mengingatkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/11) dengan agenda pembuktian perkara dan mendengarkan keterangan para saksi. [ardli]
Foto: Dok. Humas MK/Yogi Dj