Siegfried Bross, Hakim Konstitusi Jerman, me-launching bukunya âGerman Connstitutional Law: Selected Caseâ yang diterjemahkan âHukum Konstitusi Jerman: Beberapa Kasus Terpilih, di aula Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/11).
Buku yang tercetak pada September 2008 tersebut menguraikan mengenai perkawinan dan pertukaran budaya hukum yang terjadi antara dua bangsa di Asia dan Eropa, yaitu Indonesia dan Jerman. Seigfried, secara eksplisit dalam bukunya, mengemukakan bahasan tentang posisi MK Jerman dengan lembaga tinggi di Jerman lainnya serta bagaimana hubungan MK Jerman dengan warganya.
Dalam sambutannya, Ketua MK RI, Moh. Mahfud MD menyampaikan bahwa buku yang dikarang oleh Bross ini sangat menarik dan pastinya dapat menambah khasanah ilmu hukum di Indonesia saat ini. Sebagai pembanding dari buku tulisan Bross ini, Ketua MK memaparkan fungsi dan wewenang MK RI, bahwa, dibandingkan dengan MK luar negeri, ada satu wewenang yang tidak dimiliki MK RI yaitu tentang constitutional question (pertanyaan konstitusional) dan constitutional complaint (keluhan konstitusional).
Mahfud juga menceritakan, bahwa sebelum Indonesia membentuk MK, para anggota MPR RI pernah melakukan studi banding ke berbagai negara yang sebelumnya telah memiliki MK atau lembaga lain dengan fungsi dan wewenang yang sejenis, seperti Korea Selatan, Jerman, dan Afrika Selatan. âNamun demikian Indonesia secara unik mengambil ciri sendiri dalam penerapan kewenangan lembaganya,â ungkap Mahfud.
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Dalam kesempatan ini, hadir pula Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sjafri Nugraha dan Director of HSF INDO Dr. Ulrich Klingshirn dan German Ambassador to Indonesia, HE Paul Freiher von Maltzhan. (Bayu Pratama Putra/Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Ardli N